oleh

2.083 Ternak Terjangkit PMK,12 Kecamatan Ditetapkan Sebagai Daerah Wabah

-Daerah-1,009 views

SERGAI, Mitanews.co.id |
Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Sergai drh. Andarias Ginting, M.Si, menyebutkan, terkait penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ,12 kecamatan.Hal tersebut disampaikannya, Jum'at (8/7/2022) di Pendopo Kerajaan Negeri Bedagai, Kompleks Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah.

Pernyataan itu disampaikan dihadapan Wakil Bupati Sergai H. Adlin Umar Yusri Tambunan, ST, MSP, pada acara pelepasan Petugas Pengawasan dan Pemeriksa Pemotongan Hewan Kurban yang dihadiri Asisten Ekbang Drs. Nasrul Aziz Siregar, Ketua MUI Kabupaten Sergai H. Haspul Husnain, para Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, serta para Petugas Pengawasan dan Pemeriksaan Hewan Kurban.

Tanpa merinci ke 12 kecamatan yang disebut,Kadis Ketapang menjelaskan,bahwa status tersebut ditetapkan sebagai daerah wabah berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 513/KPTS/PK.300/M/07/2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 500.1/KPTS/PK.300/M/06/2022 Tentang Penetapan Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease).

Berdasarkan data Kementerian Pertanian, sebanyak 2.083 ekor atau 4.74 persen dari total populasi ternak di Sergai, terjangkit wabah PMK. Dari jumlah tersebut, dinyatakan sembuh 738 ekor dan dalam masa penanganan 1342 ekor.

Dalam kesempatan itu ,Andarias melaporkan populasi sapi potong di Sergai mencapai 43.897 ekor, kerbau 658 ekor, kambing 72.156 ekor, dan domba 43.683 ekor.

Ia melanjutkan, berdasarkan data sementara per tanggal 8 Juli 2022, hewan kurban dari Pemkab Sergai mencapai 1.534 ekor sapi dan kambing/domba sebanyak 2.087 ekor.(mn.44).

Baca juga : Wabup Sergai Minta Masyarakat Tidak Khawatir Soal Keamanan Hewan Kurban

News Feed