MEDAN.Mitanews.xo.id | Sebanyak 2.191 pelanggar lalu lintas tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Medan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, jumlah itu dimulai sejak dilounchingnya ETLE di Kota Medan tanggal 26 Maret 2022 lalu.
"Mulai dari tanggal 26 Maret sampai 3 April 2022, penindakan pelanggar lalu lintas dengan menggunakan ETLE, ada 2.192 Pelanggar yang tertangkap Kamera," ujar Hadi, Senin (4/4/2022).
Kabid humas menjelaskan, sebanyak 689 pelanggar sudah dinyatakan valid dalam proses ETLE.
"Para pengendara sudah mengakui setelah dikirim berkas dan bukti pelanggarannya," jelas Juru Bicara Polda Sumut ini.
Sedangkan, sebutnya, 710 perkara masih dalam proses terkirim.
"Selebihnya masih proses pendataan," sebutnya.
Ia menerangkan, dari pelanggaran yang terekam kamera ETLE para pengendara terbanyak melanggar tidak memakai seat belt.
"Yang terdata sebanyak 618 yang tertangkap kamera tidak memakai sabuk pengaman," terangnya.
Kemudian, tutur Hadi, pengendara yang menggunakan handphone saat mengendarai kendaraan sebanyak 42 perkara.
"Tidak menggunakan helm sebanyak 37," tutur eks Kapolres Biak Numfor ini.
Ia menambahkan, di Kota Medan masih satu titik lokasi ETLE yakni di Jalan Balai Kota Medan.
"Masih satu titik dan ada beberapa lokasi lain yang sedang dalam proses," tambahnya.
Sebelumnya, Polda Sumut resmi menerapkan tillang ETLE tahap I pada Sabtu (25/3/2022).
Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Dadang Hartanto mengatakan, untuk tahap pertama E-Tilang mulai diberlakukan di Jalan Balai Kota, Kecamatan Medan Barat.
"E-tilang ini mampu meminimalisir semua penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dan konflik di lapangan," katanya.
Dadang mengungkapkan, untuk saat ini ada tiga jenis pelanggaran yang terdeteksi kamera tilang elektronik, antara lain tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara dan tidak menggunakan helm.
Selain itu juga, lanjut Dadang, E-Tilang ini dapat merekam nomor plat mobil, mengetahui siapa pemilik kendaraan, dan juga mengetahui kendaraan tersebut sudah bayar pajak atau belum.
"Jadi banyak manfaatnya, secara tidak langsung, juga mendorong masyarakat agar tertib bayar pajak dan tertib berlalu lintas," pungkas eks Kapolrestabes Medan ini. (mn.09)
Baca juga : Polda Sumut segera Limpahkan Bos PETI Madina