2 Pelaku Pencuri Honda Vario dan Scoopy di Penggalangan Dibekuk
SERGAI.Mitanews.co.id ||
Gerak cepat Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) tak membutuhkan waktu lama. Tak sampai 12 jam, dua pelaku pencuri dua sepeda motor Selasa 09 Desember 2025 di Dusun IV Desa Penggalangan Kecamatan Sei Bamban berhasil dibekuk.
" Dua pelaku, I T alias I (35) dan I N M alias M (25) sama-sama warga Penggalangan Kecamatan Sei Bamban diringkus setelah mencuri sepeda motor Honda Vario BK 3963 DBH dan Honda Scoopy BK 3131 XBI milik Suriana (51) warga desa yang sama," terang Kasi Humas Polres Sergai Iptu L B Manullang, Kamis 11 Desember 2025.
Saat kejadian sekira pukul 05.30 WIB korban yang sedang tidur dibangunkan Putri tetangganya dan berkata " lho ibu kok belum bangun, pintu depan terbuka itu. Kemana kereta (sepeda motor) ibu ? ujar tetangganya itu.
Suriana pun langsung mengecek dan melihat pintu depan sudah terbuka dan pintu belakang lantai dua juga terbuka namun tidak ada melihat kerusakan pada bagian kedua pintu depan maupun belakang.
" Bersama tetangganya, korban mencari di seputaran lokasi rumah namun tidak menemukannya. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi," ujar Kasi Humas.
Atas laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Sergai Iptu Binrod Situngkir, S.H, M.H, perintahkan Kanit 1 Pidum Sat Reskrim Ipda Hendri Ika Panduwinata, S.H, M.H dan tim melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 15.30 WIB tim mengamankan pelaku I N M als M di Dusun V Penggalangan dimana dari pengakuannya pencurian dilakukan bersama tiga pelaku lain yakni I T als I, D B dan I.
Selanjutnya tim bergerak kerumah D B di Desa Sei Bamban namun petugas tidak bertemu pelaku kecuali Honda Scoopy warna hijau milik korban.
Pukul 17.00 WIB tim Opsnal terus bergerak ke kediaman pelaku I T als I, di Penggalangan dan berhasil mengamankan pelaku termasuk Honda Vario warna biru milik korban.
Tak sampai disitu, polisi mengejar pelaku I di Dusun V Desa Penggalangan namun pelaku tidak berada dirumah.
Sementara sebelumnya, Kanit 1 Pidum Sat Reskrim Ipda Hendri menjelaskan, hasil pemeriksaan pelaku I T als I mengaku pernah juga melakukan Pencurian SP. motor Yamaha NMax BK 2136 XBF, milik korban Metriyaldi Tanjung
di Dusun I Desa Pon, Kecamatan Sei Rampah dan dalam penanganan Polsek Firdaus.
I T mengatakan beraksi bersama K
dan menjual barang curian Rp7 juta kepada lelaki bermarga Siregar di Jalan Jermal Medan dengan bagian K mendapat Rp1,5 juta.
Saat ini pelaku, I T alias I dan I N M alias M bersama barang bukti diamankan di Mapolres Sergai, sementara K I dan D B ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka I T als I dipersangkakan melanggar Pasal 363 (1) ke 3e, 5e dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. dan Tersangka I N M als M, melanggar Pasal 480 ke 1e Jo 56 ke 1e dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (mn.44)***
Baca Juga :
Bupati Asahan Pimpin Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Jelang Nataru dan Operasi Lilin
