oleh

2 Pelaku Pencuri Kabel JMKT Terancam 7 Tahun Penjara

-Hukum, Kriminal-2,540 views

SERGAI.Mitanews.co.id ||


Dua pelaku pencuri kabel milik Jasa Marga Medan KualaNamu Tol (JMKT) di areal Jalan Tol Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) terancam tujuh tahun kurungan penjara setelah aksi keduanya berhasil diungkap Satreskrim Polres Sergai.

Kepada kedua pelaku Eko Ramadani alias Eko (34) warga Dusun V Desa Pematang Setrak Kecamatan Teluk Mengkudu dan
Hamdani alias Hamdan (29) warga Jalan Kancil Dusun I Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah
dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4e dari KUHPidana.

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim AKP Jhon Harto Panjaitan didampingi Kasi Humas Ipda Brimen bersama Kanit Pidum Ipda Sakban Hasibuan saat melakukan paparan (Pres release) dihalaman gedung Satreskrim Polres Sergai, Senin (6/11/2023).

Kasat Reskrim menjelaskan, aksi keduanya dilakukan pada bulan Juli lalu tepatnya ,Minggu (9/7/2023) sekitar Pukul 04.58 WIBz setelah melakukan serangkaian penyelidikan kedua tersangka dapat diamankan pada 4 Nopember kemarin.

Polisi juga mengamankan barang bukti kulit kabel JMKT warna hitam yang sudah terkupas, satu pisau carter, satu tang warna merah, satu obeng warna hitam dan satu kunci pas, pengungkapan kasus pencurian ini berawal dari laporan dari pihak JMKT, ucapnya.

Menurut keterangan pihak JMKT , lanjut Kasat Reskrim bahwa lampu Penerangan Jaan Imum (PJU) tiba-tiba mati.Saksi dari JMKT langsung mengecek ternyata ditemukan bahwa kabel-kabel diputus dan hilang.

Adapun kabel yang dimaksud kabel PJU -80 Meter Di Km 69+700 B, kabel Power 20,40, 50 meter di ic Teluk Mengkudu ,kabel power-20 Meter underpss Teluk Mengkudu,dan kabel PJU 40 meter di exit gerbang tol Teluk Mengkudu.

Disebutkannya ,aksi pencurian ini dilakukan di areal seputaran Jalan Tol Teluk Mengkudu yang mengakibatkan pihak JMKT mengalami kerugian ditaksir Rp 84.265.000.(mn.44).

Baca Juga :
Lebih dari 7.000 Sekolah di Indonesia Manfaatkan Pijar Sekolah

News Feed