2 Pelaku Terlibat Penculikan dan Pembunuhan di Pulau Gambar
SERGAI.Mitanews.co.id ||
Dua pelaku penculikan dan pembunuhan di Pulau Gambar masing-masing Anita alias Utet (49) perempuan asal Dusun V Desa Pulau Gambar Kecamatan Serba Jadi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dan Zulkifli alias Kifli (30) pria kuli gangunan warga Jalan Karya Gang Naruto Kel Karang berombak Kecamatan Medan Barat Kota Medan.
Keduanya terlibat atas kasus penculikan terhadap anak perempuan yang baru berusia tiga tahun penduduk Kecamatan Serba Jadi dan pembunuhan terhadap Irawati alias Ira (58) warga Desa Timbang Deli Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang.
Demikian press release Polres Sergai yang langsung disampaikan Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, S.I.K, M.H, Selasa 17 Maret 2026.
Penculikan terhadap balita dilakukan Anita di Pulau Gambar pada Minggu, 08 Februari 2026 sekira pukul 15.00 WIB, dimana korban diserahkan kepada Zulkifli yang merupakan ayah tirinya di Kota Galang.
Korban dibawa oleh Kifli kerumah orang tuanya di Jalan Karya Kota Medan pada 15 Februari 2026 lalu.
Keesokannya, Senin tanggal 16 Februari 2026, Utet dan Kifli sepakat mengembalikan korban kepada Efendi (kakek korban) karena ibu Kifli keberatan dengan dalih akan menyusahkan mereka.
Selanjutnya, Selasa sore 17 Februari 2026, Kifli menghubungi Utet lewat Video Call untuk memastikan korban sudah dikembalikan kepada sang kakek
yang ternyata belum dikembalikan Utet dan masih berada di Karya Ujung.
Tersangka Kifli menyusul Utet dan korban ke Medan dan membawa keduanya kembali kerumah orangnya.
Rabu 18 Februari 2026 jelang tengah hari, Utet membawa balita tersebut meninggalkan Kifli selama dua hari kerumah rumah Ajo yang dikenalkan oleh seorang tukang bakso dan esoknya Utet dan Ajo menikah.
Sehari menikah, Anita malah meninggalkan Ajo dan korban menemui Kifli yang besoknya menemui tetangga Ajo untuk menitipkan korban untuk diasuh Hotman Ryadi Harahap dan Nurtiana Tumanggor yang kepada keduanya diakui anak kandung Anita.
Pada 5 Maret 2025, Kifli menemui Utet dan menanyakan keberadaan korban yang diakui Utut berada dirumah temannya.
Jumat 06 Maret 2026 kedua pelakumelarikan diri dengan mengendarai sepeda salah satu warga menuju Kota Galang. Namun di tengah perjalanan mereka bertemu dengan masyarakat yang ingin menangkap mereka berdua.
Mereka pun membuang sepeda dan berlari menuju ke Ruang Kelas TK di Dusun II Pulau Gambar untuk bersembunyi. Kemudian mereka mendengar suara masyarakat yang menuju ke Ruang kelas TK tersebut. Lalu Zulkifli berhasil memanjat jendela dan melompat keluar, sedangkan Utet diamankan karena gagal kabur.
Dari keterangan pihak Kepolisian dalam press release, disebutkan penemuan mayat Irawati pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026 sekira pukul 09.00 WIB di Dusun V Desa Pulau Gambar ada keterkaitan dengan kasus penculikan terhadap balita.
Hasil pengembangan yang dilakukan Sat Reskrim dipimpin AKP Binrod Situngkir, berdasarkan keterangan dari Anita yang ditangkap Jumat 7 Maret 2026 diketahui keberadaan Kifli yang pada Senin tanggal 16 Maret 2026, sekira pukul 03.00 wib, polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku ZULKIFLI als KIFLI di Bandar Tongging Kecamatan Merek Kabupaten Tanah Karo.
Hasil pemeriksaan Kifli mengakui bersama Utet melakukan pembunuhan terhadap korban Ira Jumat tanggal 07 Maret 2026 sekira pukul 10.30 WIB di rumah Utet.
Kepada polisi mengajak korban kerumah Utet membahas tentang keberadaan cucu korban. Tak lama korban kemudian hendak kembali ke rumahnya.
Saat korban melangkah, tepat di ruang tamu, Anita alias Utet pelaku mendorong korban sehingga terjatuh ke lantai dalam posisi badan terletak menyamping.
Utet membalikkan badan korban sehingga dalam posisi terlentang dan mencekiknya. Karena dilihat korban masih bergerak, Utet menyuruh Kifli memegangi korban.
Utet mengambil tali timba dan kain dari atas lemarinya dan dengan menggunakan tali timba tersebut Utet mengikat tangan dan kaki korban sedangkan Kifli membekap mulut dan hidung korban dengan kain sampai korban tidak bernafas dan tidak bergerak hingga meninggal dunia.
Kifli mengaku, ia tega membunuh korban adalah ide dari Utet yang sakit hati kepada suami korban yang bernama Efendi yang mengatakan bahwa anak perempuannya Marlia yang bekerja di Malaysia adalah ibu dari sang balita.
Dikatakan, Marlia mengirimi uang Rp1 Juta tiap bulan untuk menjaga dan merawat cucunya tersebut namun kenyataannya Utet ANITA tidak ada menerimanya.
Dari sini Utet merasa tidak terima dan sakit hati perkataan Efendi yang mengatakan bahwa Kifli sang suami/pacarnya tidak beres dikarenakan masih ada hubungannya suami istri dengan anaknya Marlia yang berada di Malaysia dikarenakan belum ada keterangan cerai.
Setelah membunuh korban, kedua pelaku kemudian mendatangi rumah korban untuk melihat keberadaan Efendi yang jika ada disana keduanya juga berniat membunuhnya.
Namun suami korban tidak dirumah, kemudian kedua pelaku masuk ke dalam kamar korban dan dari dalam lemari milik korban pelaku mengambil amplop yang berisi KK, buku tabungan, photo dan paspor.
Kedua pelaku juga masuk ke kamar belakang korban dan dari atas lemari kedua pelaku mengambil kotak yang berisi perhiasan berbagai jenis yang diketahui ternyata perhiaaan tersebut bukan enas melainkan imitasi dan setelah itu kedua pelaku meninggalkan rumah korban dan kembali kerumah pelaku Utet
Pukul 11.30 WIB, mereka mengangkat korban dan membuangnya di tempat pembakaran sampah yang berada di depan rumah Utet dan membakar surat surat milik korban. Setelah itu kedua pelaku melarikan diri kerumah kosong yang berada di dekat kebun jagung.
Kepolisian yang melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap Kifli diketahui bersama Utet keduanya melakukan penculikan terhadap balita cucu dari korban dan Efendi.
Terhadap pelaku dikenakan Pasal 83 Jo Pasal 76 F dari Undang-Undang Ri No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 Tahun.
Kemudian Pasal yang dipersangkakan Pasal 458 ayat 1 Jo Pasal 20 huruf C Undang -Undang No. 1 Tahun 2023 KUHPidana diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 15 tahun.
Polisi mengamankan barang bukti sebuah handphone, selembar surat pernyataan penitipan anak,
Sekrap gagang kuning untuk mengeruk tanah, kotak tempat perhiasan, lima buah kalung, empat cincin, 19 gelang, 37 anting, lima bros, 17 buah manik-manik, dan lima jarum pentul.***



















