oleh

2 Pengedar Ekstasi di Binjai Terancam 20 Tahun Penjara

-Daerah-221 views


2 Pengedar Ekstasi di Binjai Terancam 20 Tahun Penjara

BINJAI.Mitanews.co.id ||


Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis Pil Ekstasi dari dua orang pemuda di Jalan Tamtama, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota. Senin, 05 Agustus 2024, Pukul 22.00 WIB.

Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, SH. SIK. M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri, SE., mengungkapkan bahwa kedua pelaku yang mengedarkan pil ekstasi itu terancam 20 (dua puluh) tahun kurungan penjara,

"Kami menangkap dua orang pelaku yakni AP (21) dan TP (21) pada 5 Agustus 2024 yang mengedarkan ekstasi sebanyak 10 (sepuluh) butir yang terdiri dari 5 butir warna pink dan 5 butir warna kuning dengan berat netto 4,25 gram di wilayah binjai kota. Kini, pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap Syamsul. Jumat (9/8/2024).

Personil dari Unit I Satresnarkoba melakukan penangkapan dengan upaya undercover buy setelah banyaknya laporan keresahan dari masyarakat kepada kedua tersangka itu,

"Penangkapan para tersangka berawal dari adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di wilayah Satria, Binjai Kota," imbuh Syamsul.

Kasat Resnarkoba menyebutkan bahwa pil ekstasi tersebut rencananya akan dijual oleh tersangka dengan harga Rp. 2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah),

Adapun barang bukti lainnya seperti satu buah kotak rokok (tempat penyimpanan), satu unit HP android merk Samsung, satu unit HP android merk Realme dan satu unit sepeda motor Jupiter MX Nopol BK 2217 TBD, turut di amankan petugas ke Mapolres Binjai untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (mn.20)***

Baca Juga :
Ribuan Warga Jalan Santai dan Senam Sehat Bersama Bupati dan Wabup Sergai

News Feed