oleh

2 Pengedar Sabu-sabu di Polonia Divonis 8,5 Tahun

-Daerah, Hukum, Kriminal-1,335 views

MEDAN.Mitanews.co.id | Sebanyak dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Starban, Medan Polonia divonis 8,5 tahun penjara, Selasa, (10/5/2022).

Vonis terhadap keduanya, Nelson Hutagalung (33), warga Medan Labuhan dan Heru Handoko (41), penduduk Medan Polonia ini dibacakan Hakim Ketua, Denny Lumbantobing dalam sidang online di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Menurut hakim, keduanya terbukti bersalah mengedarkan sabu seberat 8,14 gram.

Hakim Ketua Denny Lumbantobing dalam amar putusannya, kedua terdakwa tersebut, terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan para terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara," katanya.

Menurut hakim, hal memberatkan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. "Hal meringankan kedua terdakwa bersikap sopan dipersidangan," ujarnya.

Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun jaksa penuntut umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat kompak menyatakan pikir-pikir.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa selama 9 tahun penjara, denda Rp2,6 miliar, subsider 6 bulan penjara.

Diketahui, pada 22 Oktober 2021, empat petugas dari Polrestabes Medan, mendapat informasi, bahwa di Jalan Starban Gang Rukun, Medan Polonia tepatnya disebuah kontrakan sering terjadi transaksi narkotika.

Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan melihat dia terdakwa dengan gelagat mencurigakan berada dikontrakan tersebut. Dikontrakan itu, petugas melihat terdakwa Heru Handoko membuang 1 klip sabu seberat 8,14 gram.

Saat diintrogasi, terdakwa Heru mengaku jika sabu tersebut milik terdakwa Nelson. Selain mengamankan barang bukti sabu dan timbangan elektrik, petugas juga mengamankan uang senilai Rp10 juta hasil penjualan sabu. (mn.09)

Baca juga : Kapolres PadangLawas Pimpin Zoom Meeting Anev Harian Operasi Ketupat Toba 2022

News Feed