oleh

2 Tahun Buron, JH Pelaku Curat di Torgamba Diciduk di Bagan Batu

-Daerah-2,121 views

2 Tahun Buron, JH Pelaku Curat di Torgamba Diciduk di Bagan Batu

LABUSEL.Mitanews.co.id ||


JH pria muda (40) warga Simpang Martabak Bagan Batu kelurahan Bagan Batu kecamatan Bagan Sinembah kabupaten Rokan Hilir pelaku pencurian dengan kekerasan akhirnya diciduk Satreskrim Polsek Torgamba Polres Labusel , Kamis 28 Agustus 2025 dini hari sekitar pukul 00.30 wib dari persembunyian nya.

Semula secara bersama sama JH(40) Cici br.Simamora (29), Ari Saputra Nasution (31), dan Rahmadan Saputra (32) melakukan pencurian dengan kekerasan yaitu brondolan kelapa sawit milik Ptpn IV Regional 1 kebun Sei kebara afd III di hari Selasa (31/10/2023) sekitar pukul 20.00 wib.

Setelah adanya informasi pencurian brondolan kelapa sawit milik kebun Sei kebara oleh JH dan komplotannya, Suroto (44) bersama 2 orang security kebun Sei kebara, langsung bergerak menuju tempat kejadian pencurian dan di duga JH dan 3 orang temannya tidak terima untuk diaman kan oleh Suroto tiba-tiba segerombolan orang yang di duga komplotan JH menyerang Suroto dan 2 teman nya dengan beringas yang akibatnya Suroto luka luka di bagian wajah bahkan HP merk VIVO tipe Y91C warna hitam biru serta uang tunai dari dompet Suroto senilai Rp 500.000,- raib diduga dicuri oleh komplotan JH di lokasi kejadian pencurian.

Saat di persidangan 3 orang teman JH, pelaku pencurian brondolan kelapa sawit, Selasa (26/08/2025) Tim Opsnal Polsek Torgamba mendapatkan informasi keberadaan JH yang buron hampir 2 tahun lamanya. Dan atas informasi yang di dapat selanjutnya Kapolsek Torgamba AKP Syamsul Adhar SH MH perintahkan Kanit Reskrim Ipda Bambang Purwanto ciduk JH.

Kapolsek Torgamba AKP Syamsul Adhar SH MH saat di konfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda Bambang Purwanto di whatsapp nya menyebut " Benar bang setelah buron hampir 2 tahun lamanya pelaku JH (40) dapat kita ciduk di hari , Kamis (28/08/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 wib di tempat persembunyian nya di Bagan Batu " Kata kanit.

Dan saat di tempat JH lansung diintrograsi dan JH mengakui semua perbuatan nya, dan selanjutnya JH serta barang bukti HP merk VIVO tipe Y91C warna hitam biru diusung ke Mapolsek Torgamba untuk diproses hukum lebih lanjut "kata kanit mengakhiri jawabannya. (Manullang)***

Baca Juga :
Bupati Asahan Dianugerahi Penghargaan Selaku Pembina BAZNAS

News Feed