oleh

2 Tersangka Penipuan Terhadap Empat Pekerja Migran Terancam 10 Tahun Penjara

-Hukum, Kriminal-225 views

2 Tersangka Penipuan Terhadap Empat Pekerja Migran Terancam 10 Tahun Penjara

SERGAI.Mitanews.co.id ||


Rizky Handayani (47) dan Nadia Nasha (25) dua pelaku kasus pekerja migran ilegal terhadap empat orang yang bekerja di Malaysia terancam 10 tahun penjara.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, S.I.K, M.H, diwakili Wakapolres Kompol Rudy Candra, S.H, M.H, saat press release, Kamis 23 September 2025 di Mapolres Sergai.

Empat korban adalah Ainun Marwiyah (27) warga Dusun Rambe Desa Melati II Kec. Perbaungan, Serdang Bedagai, Ira Oktavia (44) penduduk Dusun II Gg. Saudara Desa Bangum Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang, Yulistiani Lubis (28)
warga Dusun I Desa Suka Mulia Kecamatan Pagar Merbau dan Hesti Afriyanti (45) warga Jln Tengku Raja Muda No. 57 Kel. Lubuk Pakam I, II Kec. Lubuk Pakam.

Lebih lanjut disampaikan, Senin 29 September 2025 lalu, pihak kepolisian menerima informasi beberapa orang yang bersiap untuk pergi ke Negara Malaysia yang dilakukan secara non prosedural alias ilegal.

Penyidik kemudian merespon informasi tersebut dengan melakukan pencegatan di Gerbang Tol Sei Sijenggi Perbaungan terhadap Mobil Fortuner hitam BK 1440 LD. Dari dalam mobil tampak enam orang perempuan dan satu pria sebagai supir.

Saat diinterogasi, empat wanita akan bekerja sebagai pekerja migran Indonesia yang akan pergi ke Malaysia, satu perempuan berperan sebagai agen dan memesan tiket penyebrangan dari Tanjung balai ke Malaysia.

Wanita tersebut juga berperan mengumpukan pekerja di wilayah Perbaungan sedangkan satu lagi membawa para pekerja dari Tanjung Balai sampai di terima oleh para pemesan di Negara Malaysia.

" Modusnya mempekerjakan korban sebagai pembantu rumah tangga di Negara Malaysia dengan gaji perbulan 1500RM atau setara dengan Rp5 Juta," ucap Kapolres.

Dari kasus tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti tiga buah handphone, lima buah paspor termasuk mobil Fortuner.

Pasal yang dipersangkakan, lanjut Kapolres Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang Ri Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja migran Indonesia subs Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.

Ancaman hukuman, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (Sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp15 juta.

Turut serta dalam kegiatan pres release, Kasat Reskrim Polres Sergai Iptu Binrod Situngkir, S.H, M.H, PS. Kasi Humas Iptu L. B. Manullang, Kanit 1 Pidum Sat Reskrim, Ipda Hendri Ika Panduwinata, S.H, M.H dan sejumlah personel Sat Reskrim. (mn.44)***

Baca Juga :
Bupati Asahan Tegaskan Peran Strategis Santri dalam Membangun Indonesia Berkeadaban

News Feed