oleh

2 Warga Kecamatan Lubuk Barumun Terjaring Operasi Tangkap Tangan Narkotika

-Hukum, Kriminal-2,082 views

Padanglawas.Mitanews.co.id | ARH (34) dan AAP (21) Dua orang warga Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padanglawas (Palas) terjaring operasi tangkap tangan oleh SatresNarkoba Polres Palas saat transaksi Narkotika jenis Shabu, Sabtu (20/08/2022) 01.00 WIB dinihari.

Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan S.I.K,.M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Agus M. Butarbutar. SH mengatakan, melalui informasi dari masyarakat bahwa di Desa Aek Laccat Kecamatan Lubuk Barumun tepatnya disebuah warung milik saudara Padang sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Shabu.

Menindaklanjuti infomasi tersebut Kata Agus, Personil Satresnarkoba Polres Padanglawas melakukan penyelidikan dan selanjutnya mengamankan pengedar inisial ARH (34) alamat Desa Pagaran Jae Batu Kecamatan Lubuk Barumun dan pemakai AAP (21) alamat Desa Aek Laccat Kecamatan Lubuk Barumun, saat melakukan transaksi Shabu di warung tersebut.

Dari tangan ARH SatresNarkoba Polres Palas berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) satu plastik klip transparan yang didalamnya berisikan satu plastik Klip diduga berisikan Narkotika jenis Shabu Seberat 1,12 Gram.

Lanjutnya, Satu buah plastik transparan berisikan satu buah plastik klip kosong, satu buah Sekop terbuat dari sedotan minuman yang di temukan dalam rokok merk luffman warna merah, serta Uang Tunai Rp.100.000.

Selanjutnya ARH dan AAP beserta barang bukti yang ditemukan diamankan ke MaPolres Padanglawas guna dilakukan proses penyidikan, tandas Kasat Agus.(FH)

Baca Juga : Hasrul Benny : Alumni Bersatu, Fakultas Hukum Maju

News Feed