Kapolres Samosir: Tidak Ada Tempat Bersembunyi bagi Pelaku Kejahatan, 159 Kasus Ditangani dalam Lima Bulan
SAMOSIR.Mitanews.co.id ||
Komitmen Polres Samosir dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat kembali ditegaskan melalui pengungkapan sejumlah kasus kriminal sekaligus pemaparan capaian kinerja penanganan perkara sepanjang Januari hingga Mei 2026.
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Pusuk Buhit Mapolres Samosir, Sabtu (6/6/2026), Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi di wilayah hukum Kabupaten Samosir.
"Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional. Bagi pelaku kejahatan yang mencoba melarikan diri, sampai ke mana pun akan kami kejar sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas AKBP Rina.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kasat Reskrim AKP Edward Sidauruk, S.E., M.M., Kanit I Satreskrim IPDA Widodo Kaban, Ps Kasi Propam IPDA D.B. Siregar, jajaran personel Polres Samosir, serta insan pers.
Enam Tersangka Diamankan dalam Tiga Kasus Pencurian
Pada kesempatan itu, Polres Samosir memaparkan keberhasilan pengungkapan tiga kasus pencurian yang berhasil diungkap dalam waktu berbeda.
Kasus pertama merupakan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Nainggolan, Kecamatan Nainggolan. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial PMM, JRL, dan NNR.
Kasus kedua adalah pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kelurahan Sirumahombar. Dalam perkara tersebut, seorang tersangka berinisial ASR berhasil diamankan.
Sementara kasus ketiga merupakan pencurian perhiasan emas yang terjadi di Desa Sinaga Uruk Pandiangan. Polisi mengamankan dua tersangka berinisial IGP dan MP berikut sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Secara keseluruhan, enam tersangka berhasil diamankan dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim AKP Edward Sidauruk menjelaskan bahwa pengungkapan kasus-kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Samosir.
"Setiap laporan masyarakat menjadi perhatian kami. Kami berupaya semaksimal mungkin mengungkap setiap perkara dengan mengedepankan profesionalitas dan ketelitian dalam proses penyidikan," ujarnya.
Tangani 159 Kasus, Selesaikan 93 Perkara
Selain memaparkan pengungkapan kasus terbaru, Kapolres juga menyampaikan data rekapitulasi penanganan perkara sepanjang Januari hingga Mei 2026.
Berdasarkan data Satreskrim Polres Samosir, selama lima bulan pertama tahun 2026 tercatat sebanyak 159 laporan tindak pidana yang masuk dan ditangani.
Rinciannya, Januari sebanyak 36 kasus, Februari 32 kasus, Maret 37 kasus, April 26 kasus, dan Mei 28 kasus.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 93 perkara berhasil diselesaikan, terdiri dari 10 kasus pada Januari, 20 kasus pada Februari, 21 kasus pada Maret, 20 kasus pada April, dan 22 kasus pada Mei.
Kapolres menyebut capaian tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Empat Kasus Menonjol Berhasil Diungkap
Dalam periode yang sama, Satreskrim Polres Samosir juga berhasil mengungkap empat kasus menonjol yang menjadi perhatian masyarakat.
Khusus untuk kasus pencurian kendaraan bermotor, polisi berhasil mengungkap lima kasus dengan tingkat penyelesaian mencapai enam perkara.
Menurut Kapolres, pengungkapan kasus menonjol tersebut menjadi bukti bahwa aparat kepolisian terus bekerja untuk mempersempit ruang gerak pelaku kriminalitas di wilayah Kabupaten Samosir.
Ratusan Perkara Masih Dalam Proses
Meski sejumlah perkara berhasil diselesaikan, Polres Samosir masih terus bekerja menuntaskan kasus-kasus yang sedang berjalan.
Data yang dipaparkan menunjukkan terdapat 132 perkara yang masih dalam proses penanganan, terdiri dari 33 perkara pada tahap penyelidikan dan 96 perkara pada tahap penyidikan.
Kapolres menegaskan seluruh perkara tersebut akan ditangani secara profesional hingga memperoleh kepastian hukum.
"Kami tidak hanya fokus pada pengungkapan, tetapi juga pada kualitas penyelesaian perkara. Setiap kasus akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," tegasnya.
Call Center 110 Siap Melayani 24 Jam
Dalam kesempatan tersebut, AKBP Rina juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi menjaga keamanan lingkungan dengan memanfaatkan layanan darurat Call Center 110.
Menurutnya, informasi yang cepat dan akurat dari masyarakat sering kali menjadi kunci dalam pengungkapan tindak pidana.
"Apabila masyarakat mengetahui adanya tindak pidana, gangguan kamtibmas, atau membutuhkan kehadiran polisi, silakan hubungi layanan 110. Kami siap melayani selama 24 jam," ujarnya.
Bagi Polres Samosir, keberhasilan menjaga keamanan bukan hanya diukur dari banyaknya pelaku yang ditangkap, tetapi juga dari tumbuhnya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Dengan capaian pengungkapan puluhan perkara serta komitmen untuk terus menuntaskan kasus yang masih berjalan, Polres Samosir menegaskan bahwa keamanan dan kepastian hukum tetap menjadi prioritas utama demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di Kabupaten Samosir.***
