oleh

Bayang-Bayang Konflik Kepentingan Warnai Seleksi Kepala BKPSDM Samosir, Warga Minta Bupati Jaga Integritas Sistem Merit

-Daerah-4 views

Bayang-Bayang Konflik Kepentingan Warnai Seleksi Kepala BKPSDM Samosir, Warga Minta Bupati Jaga Integritas Sistem Merit

SAMOSIR.Mitanews.co.id ||


Proses Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Samosir Tahun 2026 mulai mendapat sorotan publik.

Seorang warga Kabupaten Samosir, Berman O.A. Sihotang, secara resmi menyampaikan surat tanggapan kepada Bupati Samosir terkait adanya potensi konflik kepentingan yang dinilai dapat memengaruhi persepsi publik terhadap independensi dan objektivitas proses seleksi tersebut.

Surat tertanggal 12 Juni 2026 itu disampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, profesional, transparan, dan berintegritas. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Panitia Seleksi JPT Pratama Kabupaten Samosir.

Dalam suratnya, Berman menyoroti informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai salah satu peserta seleksi yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan Saur Tua Silalahi. Nama tersebut diketahui merupakan suami dari Masryn Simbolon yang pernah tercatat sebagai bagian dari tim pemenangan pasangan Vandiko Gultom–Ariston Tua Sidauruk pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Samosir.

Menurut Berman, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mengikuti seleksi jabatan pemerintahan sepanjang memenuhi syarat yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, hubungan keluarga maupun kedekatan politik dengan pihak-pihak yang memiliki relasi dengan kepala daerah berpotensi memunculkan persepsi konflik kepentingan di tengah masyarakat.

"Persoalan utama bukan semata-mata soal hak seseorang mengikuti seleksi, tetapi bagaimana proses tersebut mampu meyakinkan publik bahwa seluruh tahapan berjalan objektif, independen, dan bebas dari pengaruh kepentingan apa pun," ujar Berman.

Ia menilai bahwa kepercayaan publik merupakan modal utama dalam membangun birokrasi yang profesional. Karena itu, setiap proses pengisian jabatan strategis harus mampu menunjukkan penerapan sistem merit secara nyata, bukan sekadar memenuhi prosedur administratif.

Sebagai dasar penyampaian tanggapan, Berman mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.

Ia meminta Bupati Samosir memastikan seluruh tahapan seleksi dilaksanakan secara objektif, profesional, transparan, akuntabel, serta bebas dari intervensi politik maupun kepentingan pribadi. Selain itu, keterbukaan mengenai hasil penilaian kompetensi, rekam jejak, dan integritas peserta dinilai penting guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hasil akhir seleksi.

Lebih jauh, Berman mengingatkan bahwa semangat awal pemekaran Kabupaten Samosir lahir dari harapan besar masyarakat untuk menghadirkan pemerintahan yang lebih dekat, lebih cepat, dan lebih efektif dalam memberikan pelayanan serta meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Menurutnya, cita-cita para tokoh pemrakarsa pemekaran tidak hanya sebatas membentuk daerah otonom baru, melainkan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.

"Apabila dalam proses pengisian jabatan strategis mulai muncul persepsi adanya kedekatan politik, hubungan keluarga, atau kepentingan tertentu yang dianggap lebih dominan daripada kompetensi, maka para pemrakarsa Kabupaten Samosir patut bersuara. Sebab semangat perjuangan pemekaran adalah menghadirkan pelayanan yang lebih baik dan kesejahteraan yang lebih cepat dirasakan masyarakat, bukan membuka ruang bagi lahirnya keraguan terhadap independensi birokrasi," tegasnya.

Berman berharap Bupati Samosir mengambil keputusan secara arif dan bijaksana dengan menempatkan figur terbaik berdasarkan kompetensi, integritas, rekam jejak, serta kemampuan profesional yang dibutuhkan untuk membantu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berkualitas.

"Hubungan keluarga, hubungan politik maupun kedekatan pribadi tidak boleh menjadi faktor yang memengaruhi proses pengambilan keputusan. Yang dibutuhkan masyarakat adalah pejabat yang mampu bekerja, melayani, dan membawa kemajuan bagi Kabupaten Samosir," pungkasnya.***

Baca Juga :
Wakil Bupati Asahan Hadiri Pekan Inovasi dan Investasi Sumut Dibarengi Sensus Ekonomi 2026

News Feed