oleh

Siap Hadapi Laporan Polisi, Edward Halomoan Harianja Klaim Bertindak Berdasarkan Surat Kuasa dan Bakal Tempuh Langkah Hukum Balasan

-Daerah-363 views

Siap Hadapi Laporan Polisi, Edward Halomoan Harianja Klaim Bertindak Berdasarkan Surat Kuasa dan Bakal Tempuh Langkah Hukum Balasan

SAMOSIR.Mitanews.co.id ||


Sengketa terkait kepemilikan dan penguasaan sebuah rumah beserta sebidang tanah di Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, memasuki babak baru. Setelah dilaporkan atas dugaan memasuki rumah dan pekarangan tanpa izin, Edward Halomoan Harianja menyatakan siap menghadapi seluruh proses hukum yang berjalan. Bahkan, melalui tim kuasa hukumnya, Edward memastikan akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan balik pihak yang dinilai telah merugikan dirinya.

Pernyataan tersebut disampaikan Penasehat Hukum Edward, Gokma Pandiangan, S.H., dari Kantor Hukum GSPP (Gokma Surya Partogi Pandiangan). Menurutnya, kliennya tidak melakukan perbuatan melawan hukum karena berada di lokasi berdasarkan surat kuasa yang diberikan oleh pemilik aset.

"Klien kami hadir bukan tanpa dasar hukum. Edward Halomoan Harianja menerima kuasa dari Nurcahaya Sidabutar untuk menjaga rumah dan tanah yang menjadi objek perkara. Karena itu, kami siap mengikuti seluruh proses hukum dan membuktikan fakta yang sebenarnya," ujar Gokma.

Edward menjelaskan, rumah dan lahan yang dipersoalkan merupakan milik adik kandungnya, Nurcahaya Sidabutar. Atas dasar hubungan hukum tersebut, ia mengaku mendapat mandat untuk menjaga aset dimaksud.

"Saya datang menjalankan amanah berdasarkan surat kuasa. Kehadiran saya di lokasi bukan tindakan sewenang-wenang, melainkan sebagai pihak yang diberi kewenangan menjaga aset," kata Edward.

Edward juga memberikan klarifikasi terkait penggunaan pakaian bertuliskan "PKN" saat berada di lokasi. Ia menegaskan atribut tersebut tidak berkaitan dengan organisasi kepemudaan maupun sebagai representasi lembaga tertentu.

Menurut Edward, penjelasan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada penyidik Polres Samosir sehingga persoalan hukum yang sedang berjalan tidak semestinya dikaitkan dengan organisasi mana pun.

Di sisi lain, kuasa hukum Edward menilai laporan dugaan memasuki rumah atau pekarangan tanpa izin tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana yang dituduhkan. Pihaknya berpendapat tindakan Edward dilakukan dalam kapasitas sebagai penerima kuasa yang sah dari pihak yang mengklaim sebagai pemilik aset.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum, pada Juni 2026 Edward mendatangi lokasi untuk menjaga rumah dan tanah yang dikuasakan kepadanya. Saat berada di lokasi, terjadi persoalan dengan Hernida Napitu yang kemudian berujung pada laporan kepada kepolisian.

Selain menyiapkan pembelaan hukum terhadap laporan tersebut, tim kuasa hukum menyatakan tengah mengumpulkan dokumen dan alat bukti sebagai dasar untuk mengajukan laporan balik terhadap Serli Napitupulu.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun kami juga akan menggunakan hak hukum klien kami apabila ditemukan adanya dugaan perbuatan yang merugikan atau melanggar hukum terhadap dirinya," tegas Gokma.

Hingga berita ini disusun, pihak Hernida Napitu maupun Serli Napitupulu belum memberikan tanggapan atau pernyataan resmi atas keterangan yang disampaikan Edward Halomoan Harianja beserta kuasa hukumnya.

Redaksi menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kebenaran materiil atas sengketa tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan akan ditentukan melalui proses hukum yang berlaku.***

Baca Juga :
Ketahanan Keluarga Jadi Fondasi Wujudkan Indonesia Emas 2045

News Feed