oleh

Klarifikasi Batal, Perkara Beralih ke Polres Samosir: Kuasa Hukum Pertanyakan Kepastian Hukum atas Penguasaan Rumah Sengketa

-Daerah-185 views

Klarifikasi Batal, Perkara Beralih ke Polres Samosir: Kuasa Hukum Pertanyakan Kepastian Hukum atas Penguasaan Rumah Sengketa

SAMOSIR.Mitanews.co.id ||


Harapan untuk memperoleh kejelasan dalam agenda klarifikasi di Mapolsek Simanindo, Kamis (2/7/2026), harus tertunda.

Pelapor Sabar Parhusip bersama Hernida Napitu, yang hadir didampingi kuasa hukumnya, justru menerima informasi bahwa penanganan perkara dugaan penyerobotan rumah dan tanah telah dilimpahkan ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Samosir.

Informasi tersebut disampaikan Aipda Tumbur Sitohang yang menjelaskan bahwa pelimpahan dilakukan berdasarkan petunjuk pimpinan sehingga seluruh proses penanganan selanjutnya berada di bawah kewenangan Polres Samosir.

Di balik pelimpahan perkara tersebut, muncul pertanyaan yang dinilai belum terjawab oleh pihak pelapor.

Kuasa hukum pelapor, Torotodozisokhi Laia, mengaku menyayangkan tidak adanya pemberitahuan lebih awal mengenai pembatalan agenda klarifikasi.

Menurutnya, dirinya telah menempuh perjalanan dari luar daerah untuk memenuhi undangan resmi penyidik sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

> "Kami menghormati keputusan pelimpahan perkara. Namun, sebagai pihak yang memenuhi panggilan resmi, kami berharap ada pemberitahuan sebelumnya sehingga kami tidak datang sia-sia," ujarnya.

Status Penguasaan Objek Dipertanyakan

Selain menyoroti pembatalan klarifikasi, kuasa hukum juga mempertanyakan kondisi objek yang menjadi pokok laporan.

Menurutnya, hingga kini masih terdapat pihak yang menguasai rumah tersebut dan bahkan memasang papan yang mencantumkan nama Nurcahaya Sidabutar sebagai pemilik.

Pihak pelapor menyatakan mereka memiliki dasar hukum atas klaim kepemilikan dan karena itu meminta aparat memberikan kepastian hukum terhadap status penguasaan objek selama proses penyidikan berlangsung.

Torotodozisokhi menjelaskan bahwa sengketa tersebut sebelumnya pernah diperiksa melalui jalur perdata. Berdasarkan keterangannya, perkara itu telah berproses hingga tingkat kasasi, dan ia meyakini putusan yang ada menjadi bagian dari dasar hukum yang dimiliki kliennya. Namun demikian, media ini belum menelaah langsung salinan putusan tersebut sehingga isi dan implikasi hukumnya masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Minta Perlindungan terhadap Objek Sengketa

Pihak kuasa hukum juga berharap aparat penegak hukum mengambil langkah sesuai kewenangan untuk menjaga kondisi objek yang disengketakan agar tidak terjadi perubahan keadaan selama proses hukum berlangsung.

Menurutnya, kepastian hukum tidak hanya menyangkut penyidikan perkara, tetapi juga memberikan rasa aman kepada para pihak yang sedang menempuh jalur hukum.

Polisi Turun ke Lokasi

Setelah agenda di polsek Simanindo, selanjutnya personel kepolisian mendatangi lokasi rumah yang menjadi objek sengketa.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas memberikan imbauan kepada pihak yang berada di lokasi agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memengaruhi objek sengketa selama proses hukum masih berjalan.

Kini perhatian para pihak tertuju kepada Unit Tipiter Polres Samosir yang menangani perkara tersebut. Masyarakat pun menantikan kejelasan proses hukum yang objektif, transparan, dan memberikan kepastian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh tanggapan dari pihak yang saat ini menguasai rumah tersebut serta dari Polres Samosir mengenai langkah-langkah penanganan selanjutnya. Ruang hak jawab tetap terbuka sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.***

Baca Juga :
PRSU ke-50 Siap Gebrak, Usung Semangat Baru Promosi Investasi dan UMKM Sumut

News Feed