oleh

Tim Kuasa Hukum Serli Napitu: Penetapan PN Balige dan Putusan Berkekuatan Hukum Tetap Perlu Menjadi Perhatian Penyidik

-Daerah-243 views

Tim Kuasa Hukum Serli Napitu: Penetapan PN Balige dan Putusan Berkekuatan Hukum Tetap Perlu Menjadi Perhatian Penyidik

SAMOSIR.Mitanews.co.id ||


Tim kuasa hukum Serli Napitu memberikan tanggapan atas penanganan dugaan penyerobotan rumah dan sebidang tanah di Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, yang saat ini telah dilimpahkan ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Samosir.

Kuasa hukum Serli Napitu, Torotodozisokhi Laia, menjelaskan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Namun demikian, ia berharap penyidik melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh dokumen dan dasar hukum yang dijadikan landasan oleh masing-masing pihak.

Menurut Torotodozisokhi, sengketa tersebut sebelumnya pernah diperiksa melalui jalur perdata di Pengadilan Negeri Balige dengan Perkara Nomor 41/Pdt.G/2021/PN Blg antara Nurcahaya Sidabutar sebagai penggugat melawan Serli Napitu dkk sebagai tergugat serta Norma Sinaga alias Norma Sinaga Marshall dkk sebagai turut tergugat.

Dalam penetapan yang dibacakan pada 9 Agustus 2021, majelis hakim yang diketuai Lenny Megawati Napitupulu, S.H., M.H. bersama hakim anggota Irene Sari M. Sinaga, S.H., menetapkan:

Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan yang diajukan oleh penggugat;

Menyatakan Gugatan Nomor 41/Pdt.G/2021/PN Blg dicabut;

Menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp2.660.000.

Menurut kuasa hukum, penetapan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan bahkan dikuatkan hingga tingkat Mahkamah Agung.

Torotodozisokhi menjelaskan, berdasarkan versi kliennya, hubungan hukum antara Serli Napitu dengan Nurcahaya Sidabutar bermula dari transaksi jual beli pada tahun 2018. Sejak saat itu, menurutnya, rumah beserta tanah tersebut dikuasai oleh Serli Napitu dan pengelolaannya dilakukan oleh Hernida Napitu yang berdomisili di Kabupaten Samosir.

Namun sekitar sepekan lalu, kata dia, pihaknya mendapati sekelompok orang memasuki serta menguasai rumah dan tanah tersebut dengan berbekal surat kuasa yang disebut berasal dari Nurcahaya Sidabutar.

"Kami adalah warga negara yang taat hukum sehingga seluruh persoalan ini kami serahkan kepada aparat penegak hukum. Namun kami mempertanyakan dasar hukum penguasaan objek oleh pihak yang mengaku menerima surat kuasa dari Nurcahaya Sidabutar," ujarnya.

Menurut Torotodozisokhi, terdapat beberapa hal yang perlu didalami oleh penyidik, khususnya mengenai keabsahan surat kuasa yang digunakan untuk menguasai objek sengketa.

Ia menjelaskan bahwa Nurcahaya Sidabutar diketahui berdomisili di luar negeri. Oleh karena itu, menurutnya, penyidik perlu memeriksa secara cermat apakah surat kuasa tersebut dibuat sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk waktu penerbitannya, legalitas pembuatannya, serta prosedur pengesahannya apabila benar diterbitkan dari luar negeri.

"Kami memohon kepada aparat penegak hukum, khususnya Tipiter Polres Samosir, agar memeriksa secara objektif keabsahan surat kuasa tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semua dokumen harus diuji berdasarkan hukum, bukan hanya berdasarkan klaim salah satu pihak," tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga telah melaporkan dugaan tindak pidana berupa perubahan anak kunci rumah serta dugaan perusakan yang menurut mereka terjadi setelah objek tersebut dikuasai pihak lain. Laporan tersebut kini masih dalam proses penyelidikan sehingga seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui mekanisme hukum.

Torotodozisokhi menambahkan bahwa pihaknya sempat memenuhi panggilan klarifikasi di Polsek Simanindo dan berharap pemeriksaan terhadap pihak yang mereka laporkan dapat dilakukan. Namun penyidik kemudian menyampaikan bahwa penanganan perkara telah dilimpahkan ke Unit Tipiter Polres Samosir.

"Kami menghormati pelimpahan perkara tersebut. Yang kami harapkan hanyalah agar seluruh administrasi dan pemberitahuan kepada pelapor dilakukan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan kebingungan," katanya.

Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh persoalan mengenai kepemilikan maupun penguasaan objek sengketa harus diuji melalui alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.

Mereka berharap penyidik bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan kesempatan yang sama kepada semua pihak untuk menyampaikan keterangan dan pembelaannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***

Baca Juga :
AHY Tutup Rakernas APEKSI XVIII di Medan, Walikota Sibolga Perkuat Kolaborasi Bangun Kota Tangguh dan Lebih Baik