Kasus Pembunuhan Anak Di Bawah Umur di Paluta Masuk Sidang Pembacaan Tuntutan, JPU : Pidana Mati
PALUTA.Mitanews.co.id ||
Sidang lanjutan kasus pembunuhan yang menyebabkan anak di bawah umur isial IKH meninggal dunia di kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) kembali di gelar oleh Pengadilan Negeri Padang Sidempuan secara Online/ Daring, Kamis (9/7/2026).
Dalam agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Paluta menuntut terdakwa utama, Darwis Harahap Bin Ihwan Harahap
dengan pidana mati.
Jaksa menyatakan DH terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban sebagaimana dalam pasal 459 UU nomor 1 tahun 2023 tentang kitap Undang - Undang Hukum Pidana.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Darwis Harahap dengan pidana mati,” tegas JPU Yunita Pasaribu SH saat membacakan amar tuntutan di hadapan majelis hakim.
Jaksa mengungkap sejumlah hal yang memberatkan terdakwa DH. Di antaranya, perbuatannya telah menghilangkan nyawa dengan sadis dan kejam, perbuatan terdakwa dilakukan dengan sengaja dan dengan niat jahat, perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban.
Tidak hanya itu perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan luas di masyarakat dan viral dengan sentimen negatif dan merusak adat istiadat setempat. Atas berbagai pertimbangan tersebut, JPU menyatakan tidak ada satupun hal yang dapat meringankan hukuman DH.
Kejari Paluta menyatakan
Pembacaan tuntutan adalah tahap dalam persidangan pidana di mana jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat tuntutan, yang berisi kesimpulan dari proses pembuktian dan permintaan hukuman terhadap terdakwa.
" Tahap ini dilakukan setelah pemeriksaan saksi dan bukti selesai, sesuai dengan Pasal 235 ayat (1) KUHAP. Tuntutan ini akan ditanggapi oleh terdakwa atau penasihat hukum melalui pembelaan (Pledoi)", kata
Plh.Kepala Seks Intelijen Kejari Paluta Juanda Padli SH MH
Pada kesempatan yang sama Kejari Paluta terus berkomitmen melaksanakan penuntutan secara profesional, berintegritas, objektif, dan menjunjung tinggi asas keadilan, kepastian hukum, serta kemanfaatan.
Selain itu Pihaknya (Kejari Paluta) juga menghormati hak - hak terdakwa sebagaimana dijamin dalam ketentuan hukum acara pidana dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Kejari Pakuta mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses persidangan yang sedang berlangsung serta tidak membentuk opini yang dapat memengaruhi independensi peradilan". Ungkapnya.
Kasus pembunuhan anak dibawah ini menyita perhatian publik Paluta karena
Peristiwa tersebut diduga dilakukan dengan perencanaan sehingga menjadi salah satu kasus kriminal yang paling menyita perhatian masyarakat di Kabupaten Paluta.***
Baca Juga:
Bupati Nias Sampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD
