oleh

Ketua SMSI Samosir: Marwah Wartawan Tidak Ditentukan Kartu Pers, tetapi Integritas, Kompetensi, dan Karya Jurnalistik

-Daerah-89 views

Ketua SMSI Samosir: Marwah Wartawan Tidak Ditentukan Kartu Pers, tetapi Integritas, Kompetensi, dan Karya Jurnalistik

SAMOSIR.Mitanews.co.id ||


Di tengah pesatnya perkembangan media digital dan semakin banyaknya pihak yang mengaku sebagai wartawan, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Samosir, Tetty Naibaho, mengingatkan bahwa profesi wartawan bukan sekadar identitas atau atribut, melainkan profesi yang memiliki tanggung jawab hukum, etika, dan moral kepada publik.

Pandangan tersebut disampaikan Tetty Naibaho saat dimintai tanggapan mengenai fenomena semakin banyaknya pihak yang aktif melakukan peliputan, khususnya di institusi penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan, selasa ( 21/7)

Menurut Tetty, kemerdekaan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang dijamin oleh Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Semakin banyak masyarakat yang tertarik menjalankan profesi wartawan pada dasarnya merupakan perkembangan yang positif karena menunjukkan meningkatnya partisipasi dalam penyampaian informasi kepada publik. Namun kebebasan pers harus dijalankan secara profesional dan bertanggung jawab," ujarnya.

Kartu Pers Bukan Ukuran Kompetensi

Tetty menegaskan bahwa kepemilikan kartu pers tidak otomatis menunjukkan seseorang memiliki kemampuan meliput perkara hukum.

"Kartu pers hanyalah identitas profesi. Kompetensi wartawan terlihat dari kemampuannya memahami hukum, memverifikasi informasi, menjaga keberimbangan, menghormati asas praduga tak bersalah, serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik," katanya.

Ia menjelaskan bahwa wartawan yang meliput perkara hukum perlu memahami berbagai prinsip dasar, antara lain hukum acara pidana, hak asasi manusia, hak jawab, hak koreksi, dan ketentuan dalam Undang-Undang Pers.

Mengacu pada Kode Etik Jurnalistik, lanjutnya, wartawan wajib menguji informasi, menyajikan berita secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menjunjung asas praduga tak bersalah.

Peliputan Hukum Memerlukan Kehati-hatian

Menurut Tetty, pemberitaan hukum memiliki dampak yang besar terhadap hak, nama baik, bahkan masa depan seseorang.

Karena itu, setiap informasi yang diperoleh harus melalui proses verifikasi dan konfirmasi kepada seluruh pihak yang berkaitan.

"Berita hukum tidak boleh dibangun di atas asumsi. Wartawan harus menyampaikan fakta yang telah diverifikasi dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kehati-hatian merupakan bagian dari tanggung jawab profesi sekaligus perlindungan terhadap hak masyarakat," jelasnya.

Peningkatan Kompetensi Menjadi Kebutuhan

Sebagai organisasi perusahaan pers, SMSI memandang peningkatan kapasitas wartawan, khususnya di bidang peliputan hukum, sebagai kebutuhan yang harus terus didorong.

Tetty menyebutkan bahwa pelatihan jurnalistik, pendidikan hukum pers, diskusi mengenai teknik peliputan perkara hukum, hingga pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) merupakan langkah penting untuk meningkatkan profesionalisme insan pers.

"Kompetensi adalah fondasi utama agar kemerdekaan pers dapat dijalankan secara bertanggung jawab. Di era digital, kecepatan informasi tidak boleh mengalahkan akurasi," katanya.

Profesionalisme Diukur dari Karya

Tetty menilai masyarakat saat ini semakin cerdas dalam menilai kualitas wartawan.

Menurutnya, penghormatan terhadap profesi pers tidak dibangun oleh kartu pers, rompi, ataupun atribut lainnya, melainkan melalui karya jurnalistik yang akurat, berimbang, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Wartawan profesional bekerja berdasarkan fakta, melakukan verifikasi, menghormati hak jawab, menjaga independensi, serta tidak mencampurkan kepentingan pribadi dengan tugas jurnalistik. Profesionalisme tercermin dari proses kerja dan hasil karya, bukan semata-mata dari identitas profesi," ujarnya.

Wartawan Bukan Penyidik, Jaksa, atau Hakim

Kepada wartawan muda, Tetty berpesan agar terus belajar memahami hukum dan etika jurnalistik, khususnya ketika meliput institusi penegak hukum.

"Wartawan bukan penyidik, bukan jaksa, dan bukan hakim. Tugas wartawan adalah mencari, memperoleh, mengolah, memverifikasi, lalu menyampaikan informasi kepada masyarakat secara benar dan berimbang, bukan menentukan siapa yang bersalah," tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar wartawan tidak mengganggu proses penyidikan, tidak memublikasikan informasi yang belum terverifikasi, serta selalu menghormati asas praduga tak bersalah.

Perlindungan Pers Bukan Kekebalan Hukum

Tetty turut mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya telah menegaskan, sengketa yang timbul akibat karya jurnalistik pada prinsipnya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, seperti hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa perlindungan tersebut bukan berarti memberikan kekebalan hukum kepada siapa pun.

"Perlindungan Undang-Undang Pers berlaku bagi mereka yang benar-benar menjalankan fungsi jurnalistik sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Status sebagai wartawan tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan di luar kegiatan jurnalistik atau yang bertentangan dengan hukum," katanya.

Mengakhiri pandangannya, Tetty menyampaikan pesan yang dinilainya penting di tengah perkembangan media digital saat ini.

"Di era digital, ketika setiap orang dapat memiliki media dan mengaku sebagai wartawan, pembeda sesungguhnya bukanlah kartu pers, rompi, atau identitas media. Pembeda itu adalah integritas, kompetensi, kepatuhan terhadap Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, serta konsistensi menghasilkan karya jurnalistik yang akurat, berimbang, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan. Wartawan profesional tidak mengejar sensasi, tetapi mengutamakan kebenaran, verifikasi, kepentingan publik, dan penghormatan terhadap hak setiap orang. Di situlah marwah profesi pers terjaga.****

Baca Juga :
Mushalla Al-Ikhlas Sri Banun Diserahkan Kepada Pemkab Nias

News Feed