Sidang Tipikor Bansos PENA Samosir: Saksi Sebut Dana Masuk ke Rekening 303 Penerima, Warga Mengaku Tak Pernah Memiliki Rekening
SAMOSIR.Mitanews.co.id ||
Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Penguatan Ekonomi bagi Korban Bencana (PENA) di Kabupaten Samosir kembali mengungkap sejumlah fakta yang menjadi perhatian publik.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (23/7/2026), Kabid Perlindungan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Samosir, Kristina Sam E. Gultom, yang dihadirkan sebagai saksi, menerangkan bahwa dana bantuan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia tidak pernah masuk ke rekening Dinas Sosial Kabupaten Samosir.
Menurut Kristina, dana bantuan tersebut langsung ditransfer ke rekening 303 penerima manfaat sesuai mekanisme yang ditetapkan Kementerian Sosial.
> "Dana bantuan dari Kemensos langsung masuk ke rekening 303 penerima manfaat. Tidak ada yang masuk ke rekening Dinas Sosial," ujar Kristina di hadapan majelis hakim.
Ia juga menjelaskan bahwa data calon penerima berasal dari usulan pemerintah desa yang diproses sesuai mekanisme Kemensos. Dinas Sosial Kabupaten Samosir, menurutnya, hanya berperan sebagai fasilitator dan tidak memiliki kewenangan menarik kembali dana yang telah masuk ke rekening penerima.
Saat menjawab pertanyaan majelis hakim, Kristina menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak dapat mengakses maupun menarik dana yang telah ditransfer ke rekening penerima manfaat.
Selain itu, ia menerangkan bahwa surat keputusan (SK) pendamping program diterbitkan oleh Kementerian Sosial, sementara pertanggung jawaban program dilengkapi dengan surat pertanggung jawaban (SPJ), bon pembelian, faktur, serta dokumentasi kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Usai persidangan, tim penasihat hukum terdakwa Fitri Agust Karo-karo, yakni Dwi Ngai Sinaga, SH., MH., Rudi Zainal Sihombing, SH., MH., dan Benri Pakpahan, SH., MH., menilai keterangan saksi memperkuat argumentasi bahwa mekanisme pelaksanaan program berada di bawah koordinasi Kementerian Sosial.
Warga: "Kami Tidak Memiliki Rekening"
Menindak lanjuti keterangan yang terungkap di persidangan, wartawan menghubungi salah seorang warga yang disebut sebagai penerima manfaat Program PENA, Untung Sitanggang, warga Desa Siparmahan, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, melalui aplikasi WhatsApp pada Sabtu (25/7/2026).
Dalam keterangannya, Untung menyatakan dirinya tidak pernah memiliki rekening bank sebagaimana disebut dalam persidangan.
> "Dari dulu kami tidak punya nomor rekening. Setahu kami, kami hanya menerima barang yang diantar ke desa. Orang yang mengantar mengaku dari Bundesma Marsada Tahi," ujar Untung.
Ia berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat mengungkap secara terang mekanisme penyaluran bantuan tersebut, termasuk mengenai rekening yang disebut sebagai rekening penerima manfaat.
> "Harapan kami, kasus ini dibuka setransparan mungkin. Kalau memang disebut dana masuk ke rekening penerima, rekening siapa yang dimaksud? Kami ingin semuanya terang supaya masyarakat mendapat kepastian," katanya.
Untung juga berharap aparat penegak hukum dapat mengusut perkara tersebut secara menyeluruh berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan maupun persidangan.
Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan perkara dugaan korupsi Program PENA di Pengadilan Tipikor Medan masih berlangsung. Keterangan para saksi merupakan bagian dari proses pembuktian di persidangan dan akan dinilai bersama seluruh alat bukti sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum.***
Baca Juga :
Kapolres Binjai Pastikan Timsus Anti Begal Kembali Diaktifkan
