DPRD Samosir Bunyikan Alarm Pengawasan: 23 Catatan Keras untuk APBD 2025, Dari Temuan BPK hingga PAD yang Terpuruk
SAMOSIR.Mitanews.co.id ||
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir, Senin (27/7/2026), tidak hanya menjadi agenda pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Di balik forum resmi tersebut, Badan Anggaran (Banggar) DPRD menyampaikan 23 catatan strategis yang menjadi sinyal kuat agar Pemerintah Kabupaten Samosir segera melakukan pembenahan di berbagai sektor.
Catatan Banggar tidak berhenti pada angka-angka dalam laporan keuangan. Sorotan diarahkan pada efektivitas penggunaan anggaran, kualitas pembangunan, capaian pendapatan daerah, pelayanan publik, hingga tata kelola pemerintahan yang dinilai masih memerlukan perbaikan.
Salah satu rekomendasi utama ialah meminta Pemerintah Kabupaten Samosir segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK RI Perwakilan Sumatera Utara atas hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2025. Banggar juga menegaskan agar Inspektorat memperkuat fungsi pengawasan dan memastikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) menyelesaikan setiap temuan sesuai ketentuan.
Perhatian Banggar juga tertuju pada temuan yang disebut terus berulang, yakni kekurangan volume maupun mutu pekerjaan pada proyek gedung, bangunan, jalan, jaringan, dan irigasi di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.
Menurut hasil pengawasan DPRD, persoalan tersebut diduga dipengaruhi oleh penumpukan pelaksanaan pekerjaan pada penghujung tahun anggaran sehingga orientasi penyelesaian pekerjaan lebih mengejar target waktu dibanding kualitas. Kondisi itu dinilai perlu mendapat perhatian serius agar tidak kembali menjadi temuan pada tahun-tahun berikutnya.
Di sisi lain, Banggar menilai capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada sejumlah sektor masih jauh dari target. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, misalnya, hanya mampu merealisasikan sekitar 17,11 persen dari target PAD atau sekitar Rp308 juta dari target sekitar Rp1,8 miliar. Sementara UPTD Alat Berat hanya mencatat penerimaan sekitar Rp12 juta.
Dalam sektor pendidikan, Banggar meminta evaluasi terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), khususnya di Kecamatan Pangururan, menyusul adanya calon peserta didik yang tidak lolos seleksi.
Sementara pada bidang sosial, DPRD mencatat meningkatnya keluhan masyarakat terkait perubahan desil yang berdampak pada hilangnya hak sebagian warga menerima bantuan sosial. Banggar meminta pemerintah melakukan pembaruan dan validasi data agar bantuan benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
Evaluasi juga diarahkan kepada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian. Banggar menilai capaian retribusi daerah belum sebanding dengan anggaran yang telah dialokasikan. Dari target sekitar Rp240 juta, realisasi baru mencapai sekitar 48,03 persen atau sekitar Rp115 juta. DPRD menilai efektivitas program perlu dievaluasi agar belanja daerah menghasilkan manfaat yang lebih optimal.
Tak kalah menjadi perhatian adalah adanya pergeseran anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Samosir sebesar sekitar Rp137 juta dari belanja perjalanan dinas ke belanja barang habis pakai yang, menurut laporan Banggar, dilakukan tanpa pembahasan dan persetujuan bersama DPRD. Catatan tersebut disertai permintaan agar pengelolaan anggaran dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Seluruh rekomendasi tersebut merupakan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Samosir yang beranggotakan 14 orang dan disampaikan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan legislatif terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Ke-23 rekomendasi itu pada dasarnya menjadi pengingat bahwa laporan pertanggungjawaban APBD bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen evaluasi untuk memastikan setiap rupiah uang daerah dikelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel demi sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Kabupaten Samosir.***
Baca Juga :
KAHMI Sumut Perkuat Kolaborasi dengan Pemprov




















