Tanggapi Keberatan OPD Tapteng Atas Pendalaman LKPD 2025 Oleh Tim Banggar DPRD, Madayansyah Tambunan Tegaskan WTP Tidak Menghapus Fungsi Pengawasannya
TAPTENG.Mitanews.co.id ||
Para Pejabat Pemkab Tapanuli Tengah (Tapteng) ramai-ramai mendatangi Gedung DPRD Tapteng dan menyampaikan pernyataan sikap mereka, pada Kamis (30/7/2026).
Para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan lantang dan menggunakan pengeras suara menyampaikan keberatan atas pelaksanaan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD terhadap pelaksanaan pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran (TA) 2025, yang telah diaudit oleh Lembaga Negara Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) dengan hasil opini wajar tanpa pengalian atau WTP.
Pernyataan sikap tersebut dibacakan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Tapteng, Jonnedi Marbun, didampingi para kepala OPD lainnya.
Menurut Jonnedi, LKPD Tapteng Tahun Anggaran 2025 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Dalam pelaksanaan pembahasan LKPD, kami menilai telah terjadi tindakan-tindakan yang tidak lagi berada dalam koridor fungsi pengawasan, tetapi telah bergeser pada tindakan yang menyerupai pemeriksaan investigatif, interogatif, bahkan berpotensi mengarah pada penyalahgunaan kewenangan,” ujar Jonnedi.
Pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari Anggota DPRD Tapanuli Tengah Fraksi Gerindra, Madayansyah Tambunan.
Madayansyah menilai bahwa keberatan yang disampaikan para kepala OPD tersebut tidak menghilangkan kewenangan DPRD dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan APBD.
"Maling teriak maling, begitulah dugaan kami terhadap mereka. Kalau memang benar, mengapa harus takut?," ucap Madayansyah Tambunan.
Menurut Madayansyah, dari hasil pemeriksaan BPK atas APBD Tahun Anggaran 2025 masih terdapat sejumlah temuan yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah. Karena itu, opini WTP tidak dapat dijadikan alasan untuk menolak proses pembahasan di DPRD.
Madayansyah juga menilai bahwa muncul kesan seolah-olah kewenangan BPK tersebut dipertentangkan dengan fungsi pengawasan DPRD.
“Perlu diketahui masyarakat bahwa opini WTP tidak menghapus fungsi pengawasan DPRD,” ujarnya.
Madayansyah menjelaskan bahwa opini WTP hanya menyatakan laporan keuangan telah disajikan secara wajar sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan. Menurutnya, penilaian tersebut berbeda dengan fungsi pengawasan DPRD terhadap penggunaan APBD.
Selain itu, merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan DPRD tiga fungsi utama, yakni fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 mengatur bahwa kepala daerah wajib menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD setelah laporan keuangan diaudit BPK untuk dibahas bersama sebelum memperoleh persetujuan.
Menurut Madayansyah, ketentuan tersebut juga dipertegas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 sebagai pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
Karena itu, kata Madayansyah, DPRD tetap berwenang meminta penjelasan kepada kepala OPD mengenai realisasi anggaran, capaian program, tindak lanjut rekomendasi BPK, manfaat kegiatan, hingga kualitas pelayanan publik.
Agar lebih mudah dipahami, berikut analoginya. Seorang suami memberikan uang belanja sebesar Rp1.000.000 kepada istrinya. Setelah berbelanja, sang istri menyampaikan laporan lengkap beserta seluruh bukti pembelian. Semua pengeluaran sesuai dengan struk yang ada. Artinya, laporan tersebut benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Inilah yang dapat dianalogikan sebagai opini WTP dari BPK,” jelas Madayansyah.
Namun, tugas suami tidak berhenti hanya memeriksa struk. Suami tetap berhak bertanya, “Mengapa membeli banyak buah, sementara beras di rumah sudah habis? Bukankah kebutuhan yang lebih mendesak adalah beras?”
Pertanyaan tersebut bukan berarti sang istri berbohong atau laporannya salah. Pertanyaan itu bertujuan memastikan bahwa uang digunakan sesuai kebutuhan dan prioritas keluarga,” katanya.
Begitu pula dalam pemerintahan. Opini WTP menunjukkan bahwa laporan keuangan telah disusun sesuai standar akuntansi dan didukung bukti yang memadai.
Akan tetapi, DPRD tetap memiliki tugas konstitusional untuk memastikan apakah APBD benar-benar digunakan sesuai peruntukannya, tepat sasaran, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta sejalan dengan prioritas pembangunan daerah.
“Jadi kesimpulannya, BPK memeriksa apakah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan telah dilakukan sesuai ketentuan dan standar akuntansi. Sementara, DPRD mengawasi apakah anggaran digunakan untuk kebijakan dan program yang benar, tepat sasaran, serta benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat,” jelasnya.
Ia menegaskan DPRD memang tidak memiliki kewenangan melakukan penyidikan maupun pemeriksaan pidana sebagaimana aparat penegak hukum. Namun, DPRD tetap berhak meminta dokumen, klarifikasi, serta mempertanyakan pelaksanaan anggaran sebagai bagian dari fungsi pengawasan.
Menurut Madayansyah, apabila dalam proses pengawasan ditemukan dugaan pelanggaran yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum, penanganannya dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Di akhir keterangannya, Madayansyah mengimbau seluruh pihak menyampaikan informasi secara objektif agar masyarakat memperoleh pemahaman yang benar mengenai perbedaan kewenangan antara BPK dan DPRD.***
Baca Juga :
Hasrul Azwar, Sang Negarawan dari Sumut, Terima Medali Tertinggi Raja Maroko




















