oleh

Dewan Pendidikan Samosir Disorot, Publik Minta Proses Seleksi dan Dasar Penetapan Dibuka

-Daerah-35 views

Dewan Pendidikan Samosir Disorot, Publik Minta Proses Seleksi dan Dasar Penetapan Dibuka

SAMOSIR.Mitanews.co.id ||


Proses seleksi hingga penetapan anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Samosir kembali menjadi perhatian publik. Bukan semata soal siapa yang akhirnya masuk dalam komposisi, tetapi bagaimana proses tersebut berlangsung, siapa yang menyeleksi, dari mana calon diusulkan, serta apa dasar hukum setiap tahapan hingga penetapan dilakukan.

Sorotan itu disampaikan Tetty Naibaho, warga Pangururan yang juga Ketua SMSI Samosir. Ia meminta Pemerintah Kabupaten Samosir membuka dokumen yang berkaitan dengan proses seleksi Dewan Pendidikan, khususnya tahapan yang disebut berlangsung pada Mei–Juni 2025.

“Yang kita pertanyakan bukan pribadi seseorang. Kita ingin memastikan prosesnya transparan, objektif dan sesuai aturan. Kalau memang semuanya sudah sesuai, tentu tidak ada alasan untuk tidak menjelaskannya kepada publik,” ujar Tetty, Kamis (13/8/2026).

Bukan Sekadar Memilih Nama

Persoalan ini menjadi penting karena mekanisme Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota telah diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Pasal 195 mengatur bahwa anggota Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota ditetapkan oleh bupati/wali kota dan berjumlah paling banyak 11 orang.

Namun, bupati/wali kota memilih dan menetapkan anggota atas dasar usulan panitia pemilihan anggota Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota yang dibentuk oleh bupati/wali kota. Panitia tersebut mengusulkan paling banyak 22 calon kepada bupati/wali kota setelah memperoleh usulan dari organisasi profesi pendidik, organisasi profesi lain, atau organisasi kemasyarakatan.

Sementara ketentuan mengenai Dewan Pendidikan juga menempatkan keanggotaan pada berbagai unsur masyarakat, antara lain pakar pendidikan, penyelenggara pendidikan, pengusaha, organisasi profesi, unsur pendidikan berbasis kekhasan agama atau sosial-budaya, keunggulan lokal dan/atau organisasi sosial kemasyarakatan. Rekrutmen calon anggota juga diatur dilakukan melalui pengumuman di media cetak, elektronik dan laman.

Dengan demikian, pertanyaan publik menjadi lebih spesifik:

Apakah seluruh tahapan tersebut benar-benar dilaksanakan dalam proses seleksi Dewan Pendidikan Samosir?

Posisi Jonson Gultom Ikut Dipertanyakan

Salah satu hal yang disoroti Tetty adalah posisi Jonson Gultom pada saat proses seleksi berlangsung.

Menurut informasi yang disampaikannya, tahapan seleksi berlangsung pada Mei hingga Juni 2025. Pada periode tersebut, Jonson Gultom masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Samosir.

Tetty tidak menyimpulkan bahwa kondisi tersebut otomatis merupakan pelanggaran.

Namun, ia meminta penjelasan mengenai mekanisme seleksi, kedudukan peserta, panitia, penilai, serta prosedur pencegahan konflik kepentingan, apabila pejabat yang masih aktif dalam pemerintahan ikut menjadi peserta.

“Kalau yang bersangkutan ikut dalam seleksi, kita ingin tahu apakah ada mekanisme untuk mencegah konflik kepentingan. Siapa panitianya, siapa yang melakukan wawancara, siapa yang memberikan penilaian dan siapa yang mengusulkan nama-nama hasil seleksi,” katanya.

Pertanyaan tersebut, menurut Tetty, bukan untuk menghakimi calon tertentu, melainkan memastikan prosesnya dapat dipertanggungjawabkan.

Dewan Pendidikan Bukan Sekadar Daftar Nama

Dewan Pendidikan mempunyai posisi strategis dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan, termasuk memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan serta menjalankan fungsi pengawasan pendidikan pada tingkat kabupaten/kota.

Karena itu, menurut Tetty, proses pembentukannya harus mendapatkan perhatian yang sama seriusnya dengan tugas yang akan dijalankan.

“Kalau Dewan Pendidikan nantinya ikut berbicara mengenai persoalan pendidikan, maka proses pembentukannya sejak awal juga harus dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Pernyataan Saat Purna Tugas Jadi Pertanyaan Baru

Sorotan berikutnya muncul setelah acara purna tugas di halaman Kantor Dinas Pendidikan pada 3 Agustus 2026.

Tetty menyebut, dalam acara tersebut Jonson Gultom menyampaikan bahwa dirinya masuk sebagai anggota Dewan Pendidikan dan meminta agar dirinya tidak dikeluarkan dari grup WhatsApp Dinas Pendidikan karena akan menjadi bagian dari Dewan Pendidikan.

Pernyataan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai status resmi keanggotaan yang bersangkutan.

“Kalau memang sudah ditetapkan, tentu harus ada SK dan daftar resmi yang dapat dilihat. Kalau belum ditetapkan secara resmi, dari mana yang bersangkutan sudah mengetahui bahwa dirinya akan menjadi anggota Dewan Pendidikan?” kata Tetty.

Pertanyaan itu dinilai dapat dijawab sederhana melalui dokumen resmi.

Apakah sudah ada SK penetapan? Siapa saja nama yang ditetapkan? Kapan SK diterbitkan? Dan apakah nama tersebut sama dengan hasil proses seleksi sebelumnya?

Jika Ada Pergantian, Apa Dasarnya?

Tetty juga meminta Pemkab Samosir menjelaskan apabila terdapat perubahan nama antara hasil seleksi dan komposisi yang akhirnya ditetapkan.

Menurutnya, pergantian nama tidak otomatis menjadi persoalan sepanjang dilakukan berdasarkan mekanisme yang sah.

“Kalau ada yang mengundurkan diri, tentu ada mekanismenya. Yang kita pertanyakan adalah dasar dan prosedurnya. Jangan sampai perubahan dilakukan tanpa penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Karena itu, dokumen yang menurutnya perlu dibuka antara lain:

dasar pembentukan panitia pemilihan;

susunan dan anggota panitia;

pengumuman rekrutmen;

daftar peserta/calon;

dokumen usulan calon dari organisasi;

berita acara seleksi;

hasil wawancara dan penilaian;

daftar calon yang diusulkan panitia kepada Bupati;

SK penetapan anggota;

serta dokumen apabila terdapat perubahan nama atau komposisi.

Soal Kekerabatan, Tetty Minta Klarifikasi, Bukan Menuduh

Tetty juga meminta klarifikasi mengenai informasi hubungan kekerabatan antara Jonson Gultom dengan Bupati Samosir Vandiko T. Gultom.

Namun ia menegaskan tidak menyatakan bahwa hubungan tersebut telah menyebabkan nepotisme atau intervensi.

“Saya tidak mengatakan sudah terjadi nepotisme. Saya hanya meminta klarifikasi agar tidak muncul persepsi di tengah masyarakat. Kalau memang tidak ada pengaruh apa pun, tentu lebih baik dijelaskan secara terbuka,” katanya.

Menurutnya, transparansi justru dapat menghilangkan berbagai spekulasi yang berkembang.

Minta Inspektorat Periksa Administrasi

Untuk memastikan persoalan tidak berkembang menjadi perdebatan tanpa ujung, Tetty meminta Bupati Samosir melalui Inspektorat melakukan pemeriksaan administratif terhadap seluruh tahapan.

“Tidak perlu berdebat di ruang publik. Buka saja dokumennya. Kalau dokumennya lengkap dan prosesnya benar, selesai persoalannya,” ujarnya.

Menurutnya, pemeriksaan dokumen bukan berarti menuduh telah terjadi pelanggaran.

Sebaliknya, pemeriksaan dapat menjadi cara untuk memastikan proses telah sesuai aturan sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.

Kebijakan Pendidikan Juga Diminta Terbuka

Dalam kesempatan yang sama, Tetty menyinggung kebijakan Dinas Pendidikan yang sebelumnya menjadi perhatian publik terkait larangan atau pembatasan pemberian sepatu kepada peserta didik.

Ia meminta pemerintah daerah menjelaskan dasar hukum, kewenangan dan alasan kebijakan tersebut.

“Kalau ada kebijakan, tentu harus ada dasar hukumnya. Kita ingin tahu apa dasar dan kewenangannya. Kalau memang sudah sesuai regulasi, silakan dijelaskan. Kalau ternyata ada yang perlu diperbaiki, ya diperbaiki,” katanya.

Pertanyaan Publik Sebenarnya Sederhana

Pada akhirnya, sorotan terhadap Dewan Pendidikan Samosir tidak harus diarahkan menjadi persoalan pribadi.

Publik hanya membutuhkan jawaban atas beberapa pertanyaan:

Siapa yang membentuk panitia?
Bagaimana rekrutmen diumumkan?
Siapa saja yang mengikuti seleksi?
Bagaimana penilaiannya?
Siapa yang diusulkan panitia?
Siapa yang akhirnya ditetapkan?
Dan apakah seluruh proses tersebut sesuai ketentuan?

PP 17/2010 memberikan kerangka bahwa penetapan anggota Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota dilakukan oleh bupati/wali kota berdasarkan usulan panitia pemilihan, dengan jumlah anggota paling banyak 11 orang.

Maka, bagi publik Samosir, membuka dokumen bukan berarti membuka aib.

Justru sebaliknya.

Dokumen yang lengkap akan menjawab pertanyaan.
Proses yang benar akan membuktikan dirinya sendiri.
Dan transparansi akan mematikan ruang bagi prasangka.

Tetty menegaskan, kritik tersebut merupakan bagian dari kontrol publik terhadap tata kelola pemerintahan, bukan serangan terhadap pribadi tertentu.

“Intinya sederhana, kita ingin tata kelola pemerintahan yang baik. Kalau prosesnya benar, mari sama-sama kita hormati. Tetapi kalau ada yang perlu diklarifikasi, pemerintah juga harus terbuka,” pungkasnya.

Kini bola berada di tangan Pemkab Samosir: membuka dokumen, menjelaskan mekanisme, dan membiarkan publik menilai proses berdasarkan fakta.***

Baca Juga :
Pelajar SMA Negeri 1 Barumun Diedukasi Soal AI, Polisi Ingatkan Risiko Kejahatan Digital