oleh

Kades Sebut Irpan Teken Dua SKT, Irpan: Saya Hanya Teken Perdamaian Sawah

-Daerah-2,330 views

Kades Sebut Irpan Teken Dua SKT, Irpan: Saya Hanya Teken Perdamaian Sawah

PALAS.Mitanews.co.id ||


Polemik dua Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama Rizky Andinova Hasibuan dalam sengketa waris keluarga almarhum Sutan Barumun Hasibuan di Desa Gading, Kecamatan Barumun Barat, Kabupaten Padang Lawas, memasuki babak baru.

Kali ini, perbedaan keterangan mencuat mengenai keberadaan nama dan tanda tangan Irpan Hasibuan sebagai saksi dalam dua SKT yang diterbitkan pada 23 Januari 2026 tersebut.

Kepala Desa Gading, Ali Akbar Hasibuan, membenarkan dirinya menerbitkan kedua SKT atas nama Rizky Andinova Hasibuan. Menurutnya, penerbitan surat tersebut didasarkan pada perdamaian antara kedua belah pihak.

Ali Akbar juga menyebut Irpan hadir saat proses penerbitan surat dan menandatangani dokumen secara langsung di hadapan perangkat desa serta disaksikan tokoh masyarakat.

Namun, keterangan tersebut dibantah Irpan.
Irpan mengakui memang membubuhkan tanda tangan pada 23 Januari 2026. Akan tetapi, menurutnya, tanda tangan tersebut hanya dibubuhkan pada surat perdamaian terkait tanah sawah antara Rizky Andinova Hasibuan dengan ayahnya, Tongku Adil Hasibuan.

"Surat yang saya tandatangani adalah surat perdamaian tanah sawah antara Rizky dengan ayah saya, Tongku Adil Hasibuan. Di sana saya membubuhkan tanda tangan sebagai saksi," ujar Irpan.

Menurut Irpan, persoalan tanah sawah tersebut sebelumnya telah dilaporkan Rizky ke Polsek Barumun Tengah. Persoalan kemudian dimediasi dengan melibatkan para pihak, disaksikan hatobangon dan difasilitasi Polsek Barumun Tengah.

Ia menegaskan, dirinya tidak pernah menandatangani dua SKT atas nama Rizky yang kini dipersoalkan.

"Yang tidak habis pikir, kenapa muncul dua surat lain di tanggal yang sama dan surat itu tidak memuat Tongku Adil Hasibuan, malah nama dan tanda tangan saya ada sebagai saksi," katanya.

"Intinya yang saya teken sebagai saksi adalah surat perdamaian antara Rizky dengan ayah saya," tegas Irpan.

Sementara itu, Rizky Andinova Hasibuan membenarkan bahwa dirinya sebelumnya pernah melaporkan Tongku Adil Hasibuan ke Polsek Barumun Tengah terkait persoalan tanah sawah. Menurutnya, laporan tersebut kemudian berujung pada proses mediasi.

Rizky menyatakan siap menghadirkan saksi maupun bukti untuk menjelaskan proses perdamaian tersebut.

Terkait bantahan Irpan, Rizky menyebut memiliki dokumentasi berupa foto yang menurutnya menunjukkan Irpan sedang membubuhkan tanda tangan.

"Kalau Irpan mengaku tidak ada menandatangani surat, foto dia saat menandatangani ada," kata Rizky.

Namun, belum dapat dipastikan apakah foto yang dimaksud merupakan dokumentasi saat Irpan menandatangani surat perdamaian tanah sawah atau salah satu dari dua SKT yang kini dipersoalkan.

Berawal dari Sengketa Waris
Persoalan ini berawal dari sengketa harta peninggalan almarhum Sutan Barumun Hasibuan yang menurut pihak Tongku Adil belum dibagikan secara menyeluruh kepada seluruh ahli waris.

Dua SKT atas nama Rizky Andinova Hasibuan tertanggal 23 Januari 2026 kemudian dipersoalkan karena menurut pihak pelapor berkaitan dengan objek tanah yang masih menjadi bagian dari harta warisan.

Tongku Adil Hasibuan selanjutnya melaporkan dugaan pemalsuan surat ke Polres Padang Lawas. Laporan tersebut tercatat dalam STTLP Nomor STTLP/B/240/VIII/2026/SPKT/Polres Padang Lawas/Polda Sumatera Utara.

Kuasa hukum Tongku Adil, Romi Iskandar Rambe SH, sebelumnya menyebut dua surat tersebut menjadi salah satu dasar pihaknya mempersoalkan penguasaan dan pengalihan objek yang diklaim sebagai harta warisan.

Sengketa waris keluarga tersebut juga telah diajukan ke Pengadilan Agama Sibuhuan melalui perkara pembagian harta warisan (mal waris) dengan register Nomor 236/Pdt.G/2026/PA.Sbh.

Di sisi lain, Ali Akbar tetap menyatakan penerbitan kedua SKT telah sesuai dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia menyebut perdamaian menjadi dasar penerbitan surat.

Persoalan lainnya muncul karena kedua SKT tersebut menggunakan identitas Kecamatan Barumun Barat pada bagian kepala surat. Sebelumnya, Camat Barumun Barat Leliana Harahap SE MM menyatakan pihak kecamatan tidak mengetahui mengenai kedua surat tersebut.

"Kami tidak mengetahui terkait surat itu," ujar Leliana saat dikonfirmasi.

Dengan adanya keterangan yang berbeda antara Kades Gading, Irpan dan Rizky, sejumlah hal kini menjadi penting untuk diuji, terutama dokumen perdamaian yang menjadi dasar penerbitan SKT, dokumen asli yang ditandatangani Irpan, serta proses pencantuman nama dan tanda tangan Irpan dalam dua SKT tersebut.

Kebenaran mengenai dokumen dan tanda tangan tersebut selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk mengujinya melalui proses penyelidikan maupun penyidikan.***

Baca Juga :
Sekda Kota Sibolga Hadiri Flag Off Fun Walk Pekan QRIS Nasional 2026

Teks foto:

Dua Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama Rizky Andinova Hasibuan tertanggal 23 Januari 2026 yang dipersoalkan dalam sengketa waris keluarga almarhum Sutan Barumun Hasibuan dan menjadi bagian dari laporan dugaan pemalsuan surat ke Polres Padang Lawas. Dok. Mitanews

Tag: