oleh

Warga Gunung Malintang Minta Perlindungan, Kuasa Hukum Desak Pemerintah Turun Tangan

-Daerah-127 views

Warga Gunung Malintang Minta Perlindungan, Kuasa Hukum Desak Pemerintah Turun Tangan

PALAS.Mitanews.co.id ||


Warga Desa Gunung Malintang, khususnya Dusun Balakka, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas, meminta pemerintah daerah memberikan perlindungan dan menjamin keamanan warga menyusul ketegangan terkait persoalan sengketa lahan dengan warga Desa Janji Matogu.

Permintaan tersebut disampaikan melalui surat permohonan perlindungan kepada Bupati Padang Lawas tertanggal 10 Agustus 2026. Dalam surat itu, warga menyampaikan keresahan dan kekhawatiran menyusul insiden yang terjadi pada 1 Agustus 2026 di kawasan lahan PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II) yang membentang dari Desa Janji Matogu hingga Dusun Balakka, Desa Gunung Malintang.

Kuasa Hukum warga desa Gunung Malintang, Martua Gading Habonaran Daulay, S.H., M.H mengatakan kondisi tersebut membuat masyarakat merasa tidak aman dan membutuhkan kehadiran pemerintah untuk memastikan situasi tetap kondusif.

“Warga saat ini merasa resah dan membutuhkan perlindungan serta kepastian keamanan. Kami berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah agar masyarakat dapat kembali beraktivitas dengan tenang,” ujar Martua Gading Habonaran Daulay kepada Mitanews.co.id, Kamis 13 Agustus 2025.

Menurutnya, insiden pada 1 Agustus 2026 melibatkan warga dari kedua desa dan mengakibatkan sejumlah orang mengalami luka. Warga juga menyampaikan adanya dugaan ancaman dan intimidasi yang masih dirasakan hingga saat ini.

Selain persoalan keamanan, warga mempertanyakan dugaan transaksi atau jual beli lahan PTPN II yang disebut melibatkan pihak Desa Janji Matogu dengan pihak yang dalam surat disebut sebagai H. Zein. Warga meminta persoalan tersebut diperiksa pihak berwenang untuk memastikan status dan legalitas lahan serta proses transaksi yang dipersoalkan.

Martua Gading Habonaran Daulay juga mendesak Pemerintah Kabupaten Padang Lawas, khususnya Bupati Padang Lawas, untuk segera turun tangan dalam penyelesaian persoalan lahan PTPN II di Kecamatan Barumun Tengah.

Ia menilai pemerintah perlu mengambil langkah tegas untuk memastikan lahan PTPN II tidak menjadi sumber konflik berkepanjangan dan masyarakat tidak terus menjadi pihak yang dirugikan.

“Pemerintah harus turun tangan, terkhusus kepada Bapak Bupati Padang Lawas, untuk segera mengambil alih lahan PT PTPN II dan menertibkan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam persoalan penguasaan lahan tersebut. Karena korban dari persoalan ini adalah masyarakat,” tegas Martua Gading Habonaran Daulay.

Menurut Martua, penyelesaian persoalan harus dilakukan secara menyeluruh, transparan dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Pemerintah dan aparat penegak hukum juga diminta mengusut setiap dugaan pelanggaran terkait penguasaan maupun transaksi lahan apabila memang terdapat bukti yang cukup.

“Kami meminta agar seluruh pihak yang berkepentingan terhadap lahan tersebut dapat ditertibkan sesuai hukum. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban akibat konflik dan ketidakjelasan status penguasaan lahan,” ujarnya.

Ia juga meminta pemerintah memfasilitasi dialog atau mediasi antara pihak-pihak yang bersengketa sehingga persoalan tidak berkembang menjadi konflik horizontal yang lebih besar.

Dalam surat permohonan tersebut, masyarakat meminta Bupati Padang Lawas memberikan atensi dan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Satpol PP, Kesbangpol serta kepolisian, guna meningkatkan keamanan di wilayah Desa Gunung Malintang, khususnya Dusun Balakka.

Masyarakat juga meminta adanya jaminan perlindungan hukum dari segala bentuk ancaman maupun intimidasi serta berharap proses penegakan hukum dilakukan secara objektif terhadap seluruh pihak yang terlibat.

“Kami berharap pemerintah segera hadir dan memberikan solusi. Yang kami inginkan adalah keamanan masyarakat, kepastian hukum dan penyelesaian persoalan lahan secara adil,” pungkas Martua.***

Baca Juga :
Polisi dan Warga Sisir Hutan Marenu, Jejak OTK Ditemukan

News Feed