oleh

Spanduk Aksi Aliansi Mahasiswa Dinilai Ganggu Keindahan Taman Sitolu Kae Horbo

-Daerah-27 views

Spanduk Aksi Aliansi Mahasiswa Dinilai Ganggu Keindahan Taman Sitolu Kae Horbo

SAMOSIR.Mitanews.co.id ||


Sebuah spanduk berisi seruan aksi dan sejumlah tuntutan terhadap salah satu badan usaha milik negara (BUMN) terpasang di kawasan Taman Sitolu Kae Horbo, Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Senin (17/8/2026).

Spanduk yang dipasang di antara dua pohon di kawasan taman tersebut mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa/Pemuda Peduli Danau Toba. Kehadiran spanduk itu menuai perhatian warga karena dinilai mengganggu keindahan dan kenyamanan ruang publik yang berada di pusat Kota Pangururan tersebut.

Dalam spanduk itu, aliansi menyerukan boikot Khas Hotel Parapat serta meminta penghentian eksplorasi multidimensi di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba.

Selain seruan tersebut, terdapat sejumlah tuntutan yang disampaikan. Di antaranya, meminta pengusutan terhadap dugaan pembayaran upah karyawan dan mantan karyawan yang disebut tidak sesuai dengan undang-undang maupun peraturan yang berlaku.

Aliansi juga menyoroti dugaan tidak tersedianya instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sesuai ketentuan baku mutu air limbah dan standar teknologi pengelolaan air limbah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Tuntutan lainnya berkaitan dengan dugaan penggunaan air permukaan dan air bawah tanah tanpa izin teknis serta dugaan penggelapan pajak air permukaan.

Melalui spanduk tersebut, mereka meminta aparat penegak hukum dan pihak terkait mengusut dugaan pelanggaran yang dikaitkan dengan Khas Hotel Parapat.

Namun, pemasangan spanduk di kawasan taman wisata tersebut mendapat sorotan dari warga. Salah seorang tokoh masyarakat, Efendi Naibaho, ketika dimintai tanggapannya melalui WhatsApp, mengatakan Taman Sitolu Kae Horbo semestinya dijaga sebagai ruang publik untuk bersantai dan menikmati keindahan kota.

“Sitolu Kae Horbo adalah taman untuk bersantai, bukan tempat pemasangan baliho,” ujar Efendi.

Menurut dia, penyampaian aspirasi merupakan hak masyarakat. Namun, lokasi pemasangan juga perlu diperhatikan agar tidak mengurangi fungsi dan estetika ruang publik.

“Kita harapkan supaya yang memasang spanduk itu membuka kembali. Kami juga berharap Pemerintah Kabupaten Samosir melalui dinas terkait menertibkan itu. Karena tidak elok dan menarik jika dipasang di Taman Sitolu Kae Horbo,” katanya.

Efendi menilai, sebagai salah satu kawasan yang berada di pusat Kota Pangururan, Taman Sitolu Kae Horbo seharusnya tetap ditata agar memberikan kesan nyaman dan menarik bagi masyarakat maupun wisatawan.

“Carilah tempat yang cocok untuk menyampaikan aspirasi. Jangan sampai membuat pemandangan tidak menarik sebagai taman wisata di pusat Kota Pangururan,” ujarnya.

Ia juga menyarankan agar aspirasi terkait dugaan pelanggaran perusahaan disampaikan melalui jalur resmi, sehingga dapat ditindaklanjuti oleh lembaga yang memiliki kewenangan.

“Kalau ingin menyampaikan aspirasi, salurkan melalui DPRD, polisi dan jaksa,” kata Efendi.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Khas Hotel Parapat maupun pemerintah daerah terkait berbagai dugaan yang dicantumkan dalam spanduk tersebut. Berbagai tudingan yang tertulis dalam spanduk tersebut juga masih berupa klaim dari pihak pemasang dan perlu dikonfirmasi serta dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.***

Baca Juga :
Aset Jaringan Digital Rp85,7 Triliun Dialihkan, Perkuat Infrastruktur Konektivitas Nasional

News Feed