oleh

Polres Padang Lawas Utara Cek Lokasi Galian C dan Stone Crusher Diduga Belum Berizin

-Hukum-17 views

Polres Padang Lawas Utara Cek Lokasi Galian C dan Stone Crusher Diduga Belum Berizin

PALUTA.Mitanews.co.id ||


Polres Padang Lawas Utara (Paluta) melaksanakan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait informasi yang beredar mengenai aktivitas pengambilan batu dari aliran sungai serta pendirian mesin stone crusher yang diduga belum memiliki perizinan di Desa Sipiongot Julu, Kecamatan Dolok, Kabupaten Paluta, Rabu (19/8/2026).

Kegiatan pengecekan dipimpin langsung oleh Kapolres Padang Lawas Utara AKBP Dhery Fajariandono, S.I.K., M.H., bersama Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat Intelkam serta personel Polres Paluta.

Dari hasil pengecekan di lokasi, petugas Tidak menemukan Adanya aktivitas pengambilan batu yang sejak dari satu bulan lalu setelah dilakukan pengecekan pertama.

Berdasarkan pengecekan dan informasi yang di dapat dari warga sekitar memang benar bahwa sudah lama alat tersebut tidak beroprasi, setelah melakukan konfirmasi bahwasanya benar sudah lama tidak beroprasi dikarenakan menunggu ijin resmi untuk bisa beroprasi kembali.

Kegiatan pengecekan di lokasi berjalan dengan aman dan lancar, Polres Paluta tentunya tetap melakukan pantauan terhadap lokasi tersebut serta memberikan himbauan kepada pihak pengelola agar benar - benar menghentikan seluruh aktivitas pengambilan batu dan pengoperasian stone crusher sampai perizinan dari instansi yang berwenang terpenuhi.

Kapolres Paluta menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Polri dalam melakukan pengawasan dan penertiban terhadap kegiatan pertambangan atau galian C yang berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan serta Respon cepat atas informasi masyarakat.***

Baca Juga :
Dugaan Pencemaran Lingkungan Oleh PT SSSL, Wakil DPRD Paluta : Tindak Sesuai Hukum Yang Berlaku