Kejari Paluta Datangi Rumah Tersangka Kasus Pengancaman

Hukum843 views

Kejari Paluta Datangi Rumah Tersangka Kasus Pengancaman

PALUTA.Mitanews.co.id ||


Sebagai bentuk Empati, Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Paluta) mendatangi kediaman rumah tersangka kasus dugaan tindak pidana pengancaman yang terjadi di desa Hutaimbaru, Kecamatan Halongonan, yang ditangani pihaknya.

Rombongan Kejaksaan yang dipimpin Kejari Paluta Muhammad Junaidi didampingi Pj. Kepala Desa Hutaimbaru Parlin Muda Harahap, sejumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta tokoh masyarakat setempat.

Kunjungan tersebut dilakukan di tengah proses hukum yang sedang berjalan. Muhammad Junaidi memberikan pemahaman hukum kepada keluarga agar tetap tenang dan menyerahkan penanganan perkara kepada mekanisme hukum yang berlaku.

“Keluarga diharapkan tetap tenang dan bersabar serta menyerahkan proses perkara kepada mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Muhammad Junaidi, Kamis (3/9/2026).

Dalam kunjungan itu, Kajari juga menyerahkan bantuan sembako kepada keluarga warga yang ditahan. Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk kepedulian dan dukungan moral selama proses hukum berlangsung.

Kunjungan itu menunjukkan pendekatan humanis dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum, dengan tetap memperhatikan kondisi keluarga yang terdampak proses hukum.

Kejari Paluta berujar, dalam menangani perkara pihaknya tidak pernah berpihak kepada siapapun. Pihaknya hanya menjalankan tugas sesuai kondisi dan berkas perkara yang tertulis dari kepolisian dan pihaknya hanya menjalankan sesuai prosedur hukum yang ada.

"Kami hanya menjalankan prosedur yang ada sesuai berkas perkara yang dari kepolisian yang kami baca kami lihat dan kami cermati dan kami hanya menguji secara prosedur yang ada dan kami tidak pernah pro atau berpihak kepada pengusaha seperti yang di beritakan disejumlah media sosial yang viral akhir- akhir ini",tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, pihak Kejari berjanji kepada keluarga tersangka akan memberikan bantuan semaksimal mungkin
dan akan membuat surat permohonan penangguhan penahanan mengingat saat ini proses hukumnya sudah di tangani pengadilan negeri Padangsidimpuan

"Kita bantu keluarga tersangka semaksimal mungkin agar tersangka nanti ditangguhkan penahanannya" Ungkapnya.

Kasus dugaan pengancaman tersebut sempat viral sii media sosial dan manjadi perhatian Masyarakat Paluta, Hingga saat ini ketiga tersangka inisial SD, PD dan AD masih di tahan di Lapas Gunungtua.***

Baca Juga :
BWI Pusat Apresiasi BKW Masjid Agung Medan Ikuti Sertifikasi Nazir, Dorong Masjid Kemandirian Finansial

News Feed