MEDAN.Mitanews.co.id | Sebanyak 217 pelamar Panwaslu pada Pemilu serentak 2024 mendaftarkan diri ke Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Medan.
Angka tersebut merupakan hasil rekapitulasi akhir di hari ke-3 masa pendaftaran Panwaslu kecamatan yang resmi dibuka sejak 21 September 2022 lalu.
"Sudah masuk berkasnya. Laki-laki 156, perempuan 61 orang," ujar Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap saat ditemui di Kantornya, Jalan Sei Bahorok No. 27A/12 Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Jumat, (23/9/2022).
Lebih lanjut dijelaskannya, dari jumlah tersebut, pelamar terbanyak ditujukan untuk Kecamatan Medan Perjuangan.
"Kemudian disusul oleh pelamar Panwascam untuk Medan Helvetia," jelas Payung Harahap.
Berkaitan dengan itu, Payung Harahap mewanti-wanti para pelamar dan calon lainnya untuk segera memastikan namanya tidak terdaftar sebagai anggota Partai Politik (Parpol).
"Pengecekan itu bisa dilakukan di laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik," katanya.
Jika nanti, ungkapnya, pelamar tersebut namanya dicatut atau terdaftar sebagai anggota Parpol, maka yang bersangkutan harus mengklarifikasinya ke KPU.
"Kalo ditemukan kasus terdaftar di Sipol, pastikan diklarifikasi oleh bersangkutan dalam hal ini pelamar," ungkap Payung Harahap.
Sebab, Payung menuturkan, hingga kini kendala yang sering muncul yakni dari pendaftar tidak mengecek terlebih dahulu apakah terdaftar di Parpol atau tidak melalui Sipol.
"Kalau ditemukan hal seperti itu, hasil rapat kita dengan Kordiv SDM Bawaslu Provinsi (Sumut), bahwa kita akan memastikan terlebih dahulu apakah dia melakukan keberatan atau tidak. Kalau ini tidak dilakukan, maka ini menjadi catatan bagi kami pada saat nanti verifikasi berkas," tuturnya.
Ditanya lebih jauh soal adanya masa perpanjangan waktu pendaftaran, Payung Harahap menyebutkan dalam pedoman, hal itu berlaku jika tidak terpenuhi 2 kali kebutuhan.
"Berdasarkan pedoman, masa perpanjangan pendaftaran dilakukan jika tidak terpenuhi kuota 2 kali kebutuhan dan keterwakilan perempuan sebayanyak 30 persen," pungkasnya.
Menurut Payung, pendaftaran Panwaslu se Kecamatan terakhir akan ditutup pada tanggal 27 September 2022, hingga pukul 15.00 Wib.
"Tapi nanti kita akan mengupayakan semaksimal mungkin, sesuai jumlah pendaftar akan datang pada hari itu saja," pungkasnya.
Sebagaiamana diketahui, rekrutmen Panwaslu ini dilaksanakan berdasarkan surat Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kota Medan, Nomor 001/KP.01.00/POKJA/SU-28/09/2022 tanggal 15 September 2022. (mn.09)
Baca Juga : Wali Kota Gunungsitoli Hadiri RAKORDA