Gunungsitoli.Mitanews.co.id |
Beberapa orang ASN Nias Utara yang berinisial IJH, FNT, ST, AT, FH, MT, FSZ dan SHZ telah di laporkan ke Poldasu oleh Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi – Republik Indonesia (GNPK-RI) Kota Gunungsitoli Parlin Dawolo pada menggunakan ijazah hasil perkuliahan jarak jauh yang tidak memenuhi syarat.
Perkuliahan jarak jauh yang di ikuti oleh beberapa oknum ASN tersebut di selenggarakan oleh Universitas HKBP. Nommensen dengan Program Studi Magister Manajemen dan perkuliahan dilaksanakan di Kota Gunungsitoli atau di luar kampus utama.
Hal ini disampaikan Parlin Dawolo kepada sejumlah wartawan di Sekretariat GNPK-RI Kota Gunungsitoli, Jl. Kelapa Kelurahan Ilir Kota Gunungsitoli, Kamis (09/12/2021)
Ia menjelaskan, syarat penyelenggaraan perkuliahan jarak jauh telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan Program Studi di Luar Domisili Perguruan Tinggi pasal 3 ayat 1 dan 2. Penyelenggaraan program studi di luar domisili yang tidak memenuhi Peraturan Menteri ini dilarang.
Sambungnya, berdasarkan informasi yang dihimpun oleh GNPK-RI Kota Gunungsitoli ditemukan bahwa : 1). Perkuliahan jarak jauh dengan Prodi Magister Manajamen yang diselenggarakan oleh Universitas HKBP Nommensen, dilaksanakan di Kampus STT BNKP Sunderman di Kota Gunungsitoli dengan perkuliahan bersifat matrikulasi artinya hanya sekali atau dua kali saja pertemuan dalam satu semester.
2). Penyelenggaraan perkuliahan jarak jauh oleh Universitas HKBP. Nommensen pada prodi Magister Manajemen di Kota Gunungsitoli tidak memperoleh izin pembukaan Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) dari Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, ucap Parlin
“Hal ini telah kita laporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta pada tanggal 11 Juli 2019 dan setelah KASN melakukan klarifikasi ternyata temuan GNPK-RI tersebut semakin dikuatkan oleh KASN. Jawaban laporan pengaduan melalui surat nomor : B-2755/KASN/B/2019 tertanggal 21 Agustus 2019, KASN menyatakan bahwa Proses Pembelajaran Program Strata 2/Magister Manajemen Oleh Universitas HKBP Nommensen di Kota Gunungsitoli, tidak memenuhi persyaratan dan tidak memperoleh izin pembukaan PSDKU dari Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, ungkapnya
Ditambahkannya, perkuliahan berlangsung sejak tahun 2009 dan berakhir tahun 2019,setelah kita buat laporan ke KASN, baru pihak kampus memberhentikan perkuliahan di Gunungsitoli dan mahasiswa yang sedang aktif pada saat itu ditarik kembali ke kampus utama, jelas Parlin
Tentunya tindakan yang dilakukan oleh Universitas HKBP. Nommensen melanggar Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan Program Studi di Luar Domisili Perguruan Tinggi dan surat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi perihal penyelenggaraan kelas jauh dalam bentuk apapun tidak dibenarkan atau dilarang.
Kini para alumni yang notabene adalah para oknum Aparatur Sipil Negara di lingkup pemerintah Kabupaten Nias Utara dan sekitarnya telah menggunakan ijazah hasil perkuliahan yang tidak memenuhi syarat tersebut untuk dicantumkan dalam data induk pegawai negeri sipil agar mendapat penyesuaian pangkat atau golongan.
Selain itu, kita telah laporkan kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara dengan nomor surat laporan 05/GNPK-RI/GST/IV/2021 tertanggal 20 April 2021 dan telah diterima pada tanggal 22 April 2021. Kini laporan tersebut sedang ditangani oleh Dirkrimsus Polda Sumut, sebut Parlin
Para terlapor di duga melakukan pelanggaran UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003 pasal 68 ayat 2 “setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikasi kompetensi, gelar akademik, profesi, dan atau vokasi yang diperoleh dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan di pidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) . (ad)
Baca juga : Di Rakernas SMSI, Eks Wartawan yang Jadi Bupati Tapanuli Utara Cerita Keberhasilannya Membangun Dari Desa