oleh

29 Warga Binaan Lapas III Kotapinang Dapat Remisi Khusus

-Daerah-886 views


29 Warga Binaan Lapas III Kotapinang Dapat Remisi Khusus

LABUSEL.Mitanews.co.id ||


Menyambut hari raya Idul Fitri 1445 H/2024 M 29 orang warga binaan Lapas III Kota pinang di kecamatan Kota pinang Labuhan batu selatan dapat remisi khusus Idul Fitri 1445 H/2024 M, Rabu 10 April 2024.

Remisi yang di dapat warga binaan di bagi dalam dua kategori yaitu 27 orang warga binaan dapat remisi potong lamanya tahanan dan dua orang warga binaan dapat remisi bebas langsung.

Remisi khusus Idul Fitri 1445 H / 2024 M yang didapat warga binaan telah sesuai dengan aturan dan peraturan yang telah di tentukan dan juga memenuhi persyaratan administrasi dan substantif.

Usai sholat Idul Fitri yang di gelar secara bersama di halaman Lapas III Kota pinang kalapas Edison Tampubolon SH menyerahkan langsung secara simbolis surat keputusan remisi terhadap para warga binaan.

Kalapas III Kota pinang Edison Tampubolon SH kepada awak media mengatakan "remisi khusus Idul Fitri 1445 H/2024 M tertuang dalam surat Keputusan Menteri Hukum dan Asasi Manusia Republik Indonesia nomor :PAS- 575.PK.05.04 Tahun 2024 Tentang pemberian remisi khusus (RK) Idul Fitri 1445 H Tahun 2024 kepada Narapidana terkait dengan pasal 34A ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 99 Tahun 2012 Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia Republik Indonesia" Ujarnya.

Sambil menyerahkan surat keputusan Edison Tampubolon mengatakan warga binaan yang mendapat remisi khusus bebas langsung berbaur lah dengan masyarakat dan perbaiki akhlak mu di tengah-tengah masyarakat.

Mengakhiri kata katanya Edison Tampubolon menyampaikan selamat hari raya Idul Fitri 1445 H semoga kita kembali Fitri.(Manullang)***

Baca Juga :
Kades Sei Alim Hasak Lepas Peserta Takbir

News Feed