oleh

3.141 Jemaat HKBP Cibinong Seret Kriminalisasi Pendeta Gideon ke Komisi 3 DPR-RI

-Daerah-160 views


3.141 Jemaat HKBP Cibinong Seret Kriminalisasi Pendeta Gideon ke Komisi 3 DPR-RI

JAKARTA.Mitanews.co.id ||


Sebanyak 3.141 jemaat HKBP Cibinong menyeret dugaan kriminalisasi terhadap pendeta Gideon Saragih oleh Polres Bogor dan Polda Jawa Barat (Jabar) ke Komisi 3 DPR-RI.

Teranyar, kasus dugaan kesewenang-wenangan Oknum Polres Bogor dan Polda Jabar atas penetapan tersangka terhadap Pendeta Gideon Saragih akan segera dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi 3 DPR-RI.

"Ada beberapa poin dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Oknum Polres Bogor dan Polda Jabar atas penetapan tersangka terhadap Pendeta HKBP Cibinong Gideon Saragih," ujar Kuasa Hukum Pendeta Gideon Saragih, Roni Prima Panggabean didamping rekannya, Nugrah Sipayung menjawab sejumlah wartawan usai mengajukan permohonan RDP di Komisi 3 DPR-RI pada hari Rabu, 26 Februari 2025.

Lebih lanjut dijelaskan Roni, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bogor dengan ketetapan tersangka : No.S.TAP/106/VII/ 2023 reskrim, tanggal 31 Juli 2023.

Selanjutnya, oleh Polres Bogor dengan Nomor. SP.Sidik/28/IX/2023 tertanggal 25 September 2023
POLDA JABAR kemudian mengeluarkan 2 kali Sprindik lagi Sp.Sidik/ 451/ X/RES.1.24.2023/Ditreskrimum, tanggal 23 Oktober 2023.

Kemudian Surat Perintah Penyidikan No.SP. Sidik/ 295/ VII/ RES.1.24.2024/ Ditreskrimum, tanggal 29 Juli 2024

"Artinya apa ? Pendeta Gideon Saragih ditetapkan tersangka terlebih dahulu, kemudian dilakukan penyidikan. Apakah ini bukan dugaan kriminalisasi oleh oknum polri ?," ujar Roni dengan nada tanya.

Karenanya, atas nama klienna, Roni mempertanyakan apakah ada peraturan Kapolri harus menetapkan status tersangka terlebih dahulu baru kemudian melakukan penyelidikan.

"Atau jangan-jangan, Polres Bogor dan Polda Jabar memiliki KUHAP tersendiri atau peraturan Polres Bogor dan Polda Jabar lebih tinggi dari undang-undang Polri. Atau jangan-jangan, peraturan Kapolri tidak berlaku di Polres Bogor dan Polda Jabar ?," tanya Roni lagi.

Ironisnya, sebut Roni, kliennya, Pendeta HKBP Cibinong, Gideon Saragih ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 263 KUHPidana dan atau Pasal 266 KUHPidana tentang dugaan pemalsuan surat akta pemberkatan Gereja.

"Padahal, akta pernikahan gereja yang dikeluarkan adalah asli. Dan seluruh jemaat gereja termasuk HKBP Cibinong mengetahui bahwa siapa pun yang menikah di gereja wajib dicatatkan oleh pengurus gereja dan pendeta," sebut Roni Prima Panggabean.

Bahwa, tegas Roni Prima Panggabean, pelapor adalah Renta Natasari Yohana Tambun merupakan jemaat gereja HKBP Cibinong yang telah menerima pemberkatan nikah di gereja tersebut dan diberkati oleh Pendata Gideon Saragih.

"Renta Natasari Yohana Tambun merupakan jemaat gereja HKBP Cibinong dan diberkati oleh pendeta Gideon Saragih. Lantas, surat palsunya seperti yang dituduhkan itu di mana?," sebut Roni dengan nada tanya.

Bahkan ironisnya lagi, ungkap Advokat Muda asal Sumatera Utara ini, bahwa pelapor Renta Natasari Yohana Tambun dan Pendeta Gideon Saragih selaku terlapor dalam kasus ini tidak pernah dipertemukan.

"Artinya, ada dugaan kuat nama pelapor yaitu Renta Natasari Yohana Tambun diduga dibuat menjadi tameng untuk melakukan kriminalisasi dengan menetapkan statustersangka terhadap klien kami, Pendeta Gideon Saragih," ungkap Roni.

Kemudian, kata Roni, ada oknum polisi di Polres Bogor dan Polda Jawa Barat yang diduga kuat mengintervensi kasus ini sehingga Pendeta Gideon Saragih dijadikan tersangka.

"Nah, ini. Ini yang paling mengerikan yakni adanya oknum polisi mengatakan kepada klien kami kasus ini bisa berhenti asal Pendeta Gideon Saragih jangan melayani di Gereja HKBP Cibinong," kata Advokat muda yang konsen memperjuangkan kepentingan kaum yang terzolimi ini.

Karena itu, dalam kasus Pendeta Gideon ini, kita mempertanyakan slogan Kapolri yang menyebutkan Presisi (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan).

"Apakah ini yang dinamakan presisi polri ? Maka, kita tunggu di ruang komisi 3 DPR-RI. Ada apa di balik semua ini," pungkasnya seraya menegasakan telah membawa dugaan kriminalisasi terhadap Pendeta Gideon ini ke Komisi 3 DPR-RI.

Sebelumnya, Gideon Saragih, Pendeta Jemaat HKBP wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jabar melaporkan penyidik Polres Bogor ke Kapolri.

Selain mengadukan ke Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo, Gideon Saragih melalui kuasa hukumnya, Roni Prima Panggabean dari Kantor Hukum Roni Prima & Partners juga melaporkan penyidik Polres Bogor dan Polda Jabar ke Kadiv Propam Mabes Polri.

Pasalnya, Gideon Saragih dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian tersebut di atas menyusul pelaporan jemaat HKBP wilayah Cibinong, Renta Natasari Yohana Tambun.

Pendeta Gideon Saragih dipolisikan umatnya Renta Natasari Yohana Tambun atas dugaan pemalsuan dokumen surat nikah dari gereja yang berujung pada penetapan sebagai tersangka.

Padahal, pemalsuan itu sama sekali tidak ada karena akta yang dikeluarkan oleh HKBP Cibinong dipastikan keaslian dan keabsahannya.

Dugaan kriminalisasi ini, kata Roni Prima Panggabean menambah panjang catat buruk tentang Polres Bogor dan Polda Jabar.(mn.09)***

Baca Juga :
Jelang Konfercab 2025, PWI Sergai Rapat Bentuk Panitia

News Feed