oleh

3 Pelaku Pencurian Gudang Alat Panen Diringkus Salah satu Penadah

-Daerah-143 views

3 Pelaku Pencurian Gudang Alat Panen Diringkus Salah satu Penadah

SERGAI.Mitanews.co.id ||


Tiga pelaku pencurian di gudang penyimpanan alat panen di Dusun Suka Tani Simpang Obor Desa Suka Damai Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Minggu 07 Desember 2025 di ringkus polisi.

Satreskrim Polres Sergai menangkap dua pelaku warga Dusun I Suka Tani Desa Suka Damai yakni S als U (45) dan AS alias D (33) serta A als U (38) warga Dusun XVI Kampung Samben Desa Sei Bamban sebagai penadah.

Ketiganya ditangkap atas laporan
Poltak B Tambunan (70) penduduk Jalan AR Hakim Kelurahan Tegal Sari Kecamatan Medan Area Kota Medan yang telah mencuri sparepart alat pertanian berupa Travo, Mesin Grinda, Bor Impact, Gear Blok, As dan Tali Pulley, Sporket dan lain-lain.

Minggu 07 Desember sekitar pukul 11.00 WIB, Poltak mendapat informasi dari Adi penjaga gudang
telah terjadi kehilangan dan mengecek CCTV terlihat dua orang tidak dikenal, Minggu dini hari sekitar jam 04.00 WIB masuk kedalam gudang lalu mencuri barang.

Kasat Reskrim Polres Sergai Iptu Binrod Situngkir, S.H, M.H yang sudah menerima laporan memerintahkan Kanit 1 Pidum Sat Reskrim Ipda Hendri Ika Panduwinata, S.H, M.H beserta team opsnal untuk melakukan serangkaian penyelidikan.

Tak sampai 24 Jam, sekira pukul 23.30 WIB polisi berhasil meringkus pelaku S als U dan A S als D di Suka Tani Desa Suka Damai dan amankan satu unit Sepada motor Yamaha Jupiter MX tanpa plat milik S yang digunakan untuk membawa barang hasil curian.

Saat diinterogasi, keduanya mengaku bahwa mereka melakukan aksinya bersama "M" warga yang sama yang tidak ada ditempat saat dilakukan penggeledahan disana.

Bahkan kedua pelaku mengaku jika barang hasil curian dijual kepada A als U, di Dusun XVI Kampung Samben Desa Sei Bamban dengan harga Rp1.350.000 dengan dua kali bayar (cicil) Rp900 ribu Minggu pagi dan sisanya Rp450 ribu sore hari.

Sementara A alias U ditangkap dirumahnya pukul 03.00 WIB bersama barang bukti tiga buah baterai, saringan ayakan, spoket besi, sampan stabil besi, kampas kopling, sampan AS, roler, gear blok, trafo las, gerenda besi dan
implek.

Kanit 1 Pidum Sat Reskrim Ipda Hendri Ika Panduwinata, mengatakan, pelaku beraksi dengan melompati pagar belakang gudang. S als U sendiri naik ke atas seng/atap dan memotong seng atas gudang dengan menggunakan martil dan gunting.

Sedangkan A S als D dan M menunggu dibawah untuk melangsir barang hasil curian dengan Sepada Motor yamaha Jupiter MX.

S als U dan A S als D, terancam pidana penjara 7 Tahun karena melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 (e) dan ke-5 (e) KUHP mengatur pencurian dengan pemberatan (Curat). Sementara A als U selaku penadah disangkakan melanggar Pasal 480 ayat 1 KUHP mengatur tindak pidana penadahan dengan ancaman pidana penjara 4 Tahun.

Kasi Humas Polres Sergai *
Iptu L. B. Manullang, di Mako polres Sergai, Senin 08 Desember 2025 menambahkan, pelaku yang M yang kabur masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sergai.(mn.44)***

Baca Juga :
Tinjau Korban Bencana di Taput, Angela Tanoesoedibjo Dorong Segenap Kader Bantu Proses Pemulihan Korban Bencana

News Feed