oleh

3 Personel Polda Sumut Dilapor ke Propam

-Kriminal-982 views

Medan-Mitanews.co.id | Sebanyak tiga penyidik Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol ET, Iptu I dan Aiptu GS dilaporkan ke Propam.

Imbasnya, ketiganya pun menjalani sidang komisi kode etik polisi (KKEP) atas laporan istri mantan kades Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras bernama Sulaiman di Bidpropam Polda Sumut.

Sulaiman menyebut, tiga penyidik itu mengkriminalisasinya hingga ia ditetapkan tersangka dan sempat ditahan selama 6 bulan atas kasus tanah di Kabupaten Batubara.

Ia dituduh memalsukan surat keterangan tanah (SKT) yang dilaporkan JS.

Tuduhan itu berdasarkan laporan seorang warga berinisial JS degan LP 337/III/2019/Sumut SPKT I yang mengklaim tanah milik ES yang dibeli dari rekannya dan sudah ditetapkan SHM.

Surat itu kemudian disebut tumpang tindih dengan tanah milik ES yang kemudian di klaim juga dimiliki TA dengan SKT palsu mengatasnamakan Sulaiman.

Akibatnya, ia pun terpaksa mendekam di penjara selama enam bulan setelah Pengadilan Negeri Asahan sempat membuat putusan Sulaiman bebas dari segala tuntutan.

Namun demikian, ia harus menjalani hukumannya selama 6 bulan sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung usai jaksa melakukan banding.

Sulaiman yang hadir dalam sidang kode etik sebagai saksi menyebut perkara itu baru ditangani Polda Sumut setelah ia dan keluarganya melaporkan kejadian itu ke Mabes Polri barulah ketiga polisi itu diperiksa dan disidang.

“Kita kemari terkait laporan kita di Mabes Polri karena hari ini persidangannya. Ada di situ rekayasa kasus yang melibatkan Mafia tanah, pengadilan dan polisi diduga terlibat seperti itu,” kata Sulaiman, saat ditemui di depan gedung Propam Polda Sumut, Selasa (14/12/2021).

Sulaiman mengatakan ketiga polisi itu melanggar kode etik karena diduga melakukan rekayasa dalam kasus yang diduga melibatkan oknum polisi dan mafia tanah.

Atas kejadian itu Sulaiman meminta agar ketiga polisi itu dihukum seberat-beratnya sesuai aturan yang berlaku. Apalagi mereka terkesan memaksakan kehendak dengan mempidanakan Sulaiman.

Ia pun merasa dirugikan secara materi, moril dan martabatnya.

“Melalui sidang ini semoga amanah presiden, Kapolri ditegakkan demi keadilan masyarakat kita khususnya bagi saya dan warga negara lainnya supaya ini tidak terulang lagi,” katanya.

Sementara itu Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan kasus itu masih dalam penyelidikan Propam Polda Sumut.

Ia menyebut hasil sidang dan kasus itu nantinya akan disampaikan ke publik.

“Jadi yang jelas segala hal terkait laporan pengaduan masyarakat yang ditujukan kepada anggota Polri tentu itu ada mekanisme internalnya dan akan ditindaklanjuti. Jadi, biarkan teman-teman penyidik Propam bekerja nanti hasilnya bagaimana tentu akan kita sampaikan ke publik,” kata Juru Bicara Polda Sumut ini. (mn.09)

Baca juga : Pita Kuning akan Edukasi Penanganan Kanker di Kampung Sejahtera

News Feed