5 Hari Sidang Prapid Andi Syahputra, Jaksa belum Hadirkan Saksi
RANTAUPARAPAT.Mitanews.co.id ||
Hingga lima hari sidang Prapid Ketua Karang Taruna Labuhanbatu Selatan (Labusel), Andi Syahputra Nasution, Jaksa belum menghadirkan saksi.
Andi Syahputra sendiri telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Labusel.
"Belum ada saksi dari Kejaksaan Labusel," ujar kuasa hukum Andi Syahputra Nasution saat ditemui, Jumat, 14 Juni 2024.
Dari rangkaian sidang Prapid Andi, Leo Sialagan mengatakan, kliennya jelas dan terbukti sudah mengembalikan Dana Hibah yang menjadi temuan Inspektorat Pemkab Labusel.
"Klien kami (Andi) sudah terbukti mengembalikan Uang ke rekening kas daerah Labuhanbatu Selatan sesuai temuan Inspektorat Labusel pada tanggal 23 Mei 2023 saat masih penyelidikan," katanya.
Atas dasar pengembalian itulah, Leo selaku kuasa hukum Andi, ingin menguji status tersangka andi di sidang praperadilan yang yang teregister di PN Rantauprapat dengan nomor register ; 6/Pid.Pra/2024/PN Rap.
Namun Leo menilai yang dilakukan Kejari Labusel ini keliru, karena usai mengembalikan kerugian dimaksud, Andi sudah menyurati secara resmi kepada Kejari Labusel pada tanggal 24 Mei 2023.
"Namun tidak ada balasan dari Kejari Labusel. Ironisnya, Andi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada senin 20 Mei 2024 oleh Kejari Labusel," jelas Leo.
Leo berharap Kepada Hakim Tunggal Khairu Rizky SH bisa memutuskan permasalahan kliennya sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
"Kami berharap Hakim bisa memutuskan ini di hari Rabu 19 Juni 2024 nanti sesuai undang-undang," pungkasnya.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Labusel Syahbana Pilihanta surbakti Ketika ditanya perihal mengenai surat pemberitahuan Andi bahwa sudah mengembalikan kerugian negara dimaksud mengatakan belum bisa menjawab
"Nanti saya tanyakan ke Jaksa Penuntut Umum," katanya.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Labusel Syahbana Pilihanta surbakti Ketika ditanya perihal mengenai surat pemberitahuan Andi bahwa sudah mengembalikan kerugian negara dimaksud mengatakan belum bisa menjawab
"Nanti saya tanyakan ke Jaksa Penuntut Umum," pungkasnya.(mn.09)***
Baca Juga :
Jelang Idul Adha, Pemkab Sergai Tinjau Harga Pasar dan Pemeriksaan Hewan Kurban