MEDAN.Mitanews.co.id | Sebanyak lima kurir narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi dituntut hukuman bervariasi di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Lima terdakwa dimaksud masing-masing Muhammad Rizki (22), Syafrizal (31), Rouza Fauzan (22) dan Angga serta Ahmad.
Tiga nama teratas merupakan warga Lhokseumawe yang dituntut masing-masing 15 tahun penjara. Ketiganya dinilai terbukti membawa sabu seberat 2 kilogram dan 7.150 butir ekstasi dari Aceh ke Medan.
Sedangkan Angga dan Ahmad dituntut lebih ringan dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara.
Dalam nota tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Delyanti, perbuatan ketiga terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara. Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika. Hal yang meringankan bersikap sopan dan mengakui perbuatannya,” kata jaksa.
Setelah mendengarkan nota tuntutan jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan dari terdakwa (pledoi). (mn.09)
Baca juga : Miliki Narkotika, 3 Oknum Polisi Dijerat Pasal Berlapis