54 KK Warga Aek Sitio-tio Terancam Digusur, Warga Surati DPRD Tapteng Minta RDP
TAPTENG.Mitanews.co.id ||
Puluhan warga Kelurahan Aek Sitio-tio, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, melayangkan surat resmi kepada DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, meminta agar dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait ancaman penggusuran lahan dan rumah yang selama ini telah mereka bangun dan tempati.
Dalam surat tersebut, warga menyatakan bahwa sebanyak 54 kepala keluarga (KK) saat ini tinggal dan menguasai tanah yang mereka peroleh secara sah melalui jual beli, hibah, maupun warisan.
“Tanah yang kami tempati dan kuasai tersebut telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan telah dinyatakan tidak dalam status sengketa oleh pihak kelurahan,” ungkap salah seorang warga setempat.
Namun, pada tahun 2025, mereka mengaku mendapat ancaman penggusuran dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris Almarhum Sariful Panggabean.
Sebab, pihak ahli waris tersebut mengklaim memiliki dasar hukum berupa putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2000.
Ironisnya, menurut warga, selama lebih dari dua dekade sejak keluarnya putusan MA yang sebelumnya tidak mereka ketahui, bahwa tidak pernah ada proses eksekusi, maupun pemberitahuan, serta tindak lanjut hukum apapun terkait hal tersebut.
Bahkan, warga mengaku tidak pernah menerima informasi dari BPN bahwa tanah tersebut bersengketa.
“Sekarang pihak Pengadilan dan ahli waris melakukan pengukuran ulang dan menyatakan akan menggusur rumah kami. Kami merasa terancam dan tidak mendapat perlindungan hukum. Ditambah, saat pengukuran tersebut, dihadiri oleh pihak kepolisian,” ungkapnya.
Melalui surat yang telah dilayangkan kepada pihak DPRD Tapanuli Tengah, warga meminta agar RDP segera digelar dengan menghadirkan pihak-pihak terkait seperti BPN, Camat, Lurah, serta perwakilan ahli waris.
“Kami mohon agar DPRD Tapteng memberikan perlindungan hukum kepada kami selaku masyarakat yang telah memiliki legalitas kepemilikan. Kami mohon agar menjembatani penyelesaian sengketa ini secara adil, terbuka, dan bermartabat,” pinta warga.
Informasi yang diperoleh, pihak Pengadilan Negeri Sibolga telah melakukan konstatering pada 5 Juni 2025 atas permohonan eksekusi dari ahli waris Almarhum Syariful Panggabean.
Sementara itu, Ketua DPRD Tapteng, Ahmad Rivai Sibarani saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut menyampaikan telah menerima surat dari warga Aek Sitio-tio.
“Saya sudah terima suratnya hari ini. Kami akan pelajari dulu untuk melakukan langkah lebih lanjut,” ujar Rivai Sibarani.(MN.16)***
Baca Juga :
2 Pelaku Penganiayaan ‘Kebal Hukum’, Ditangguhkan Polisi dan tidak Ditahan Jaksa