oleh

6 Jam Terikat, Dilepas Usai Keluarga Menyanggupi Ganti Rugi Rp15 Juta, Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kekerasan Anak di Palas

-Hukum-81 views

6 Jam Terikat, Dilepas Usai Keluarga Menyanggupi Ganti Rugi Rp15 Juta, Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kekerasan Anak di Palas

PALAS.Mitanews.co.id ||


Dugaan kekerasan terhadap anak di Padang Lawas (Palas) cukup mengiris hati. Ternyata korban berinisial R (10) diikat kaki dan tangannya, sampai kesepakatan Rp15 Juta sebagai ganti rugi, disanggupi ayahnya.

Tak ada yang berkutik untuk melerai atau melepaskan ikatan tali plastik itu saat dilakukan mediasi di rumah kepala desa. Bahkan Kepala Desa, Alim Ulama, Tokoh Masyarakat yang hadir memediasi persoalan itu.

Ikatan baru dilepas, usai ayahnya inisial DH mengiyakan/menyanggupi dengan terpaksa angka nominal yang diminta.

Kondisi anak tetap keadaan terikat saat dibawa ke kepala desa. Langkah si anak pun terpaksa lompat lompat dari Ruko Aran Net, menuju rumah kepala desa, yang berada di belakang Ruko Aran Net tersebut.

Sempat dimintakan Tulangnya (Paman) Saut, agar ikatan tangan dan kaki pada anak itu dibuka dulu. Namun kepalan tinju dari Leman (terduga pelaku) yang diterima sebagai jawabnya.

"Melihat kondisi itu, terpaksa ku iyakan. Barulah Tali plastik warna hitam yang mengikat tangan dan kaki itu pun baru dilepas," terang DH bersama Nenek korban.

Sementara pengakuan pelaku membenarkan kejadian persekusi tersebut. Perlakuan itu dilakukan disebabkan anak perempuan kelas V SD ini sudah sering ketahuan mencuri di warung grosir eceran dan warnet 24 jam itu. Bahkan dalam seminggu itu, sudah ada 7 kali ketahuan mencuri.

Kejadian terakhir pada 26 Juni 2025 lalu. Masuk jam 3 subuh, di Aran Net lewat pintu belakang.

Rekaman CCTV jadi bukti bahwa bocah yang mengalami Broken Home ini mencuri uang dari meja kasir. Nominalnya berkisar Rp500 Ribu lebih.

Saat itulah tertangkap basah. Lalu diikat karena dikhawatirkan menggigit tangan dan melarikan diri.

"Makanya Kami ikat, karena tanganku digigit. Supaya tidak lari," kata A dan D, kakak adik yang merupakan pelaku.

Dari penelusuran awak media ini juga terungkap bahwa si anak diikat tangan dan kakinya, hingga proses mediasi dibawa ke rumah kepala desa. Tertangkap sekira pukul 03.00 WIB jelang Subuh, ikatan baru dilepas sekira pukul 10.00 WIB lebih.

Saat itu, si anak dibiarkan terikat di lantai depan ruko tersebut jadi tontonan warga, termasuk warga sepulang dari Masjid usai Solat Subuh.

Neneknya, NN (75) membantah aksi pencurian cucunya itu dilakukan berkali-kali. Jika pun benar adanya, sangat disayangkan tidak langsung disampaikan terhadapnya atau ayahnya di rumah. Bukan malah disiksa.

"Sempat 7 kali dituduh mencuri, kenapa tidak datang memberitahukan. Biar kami diingatkan. Kan ada saya (neneknya), ayahnya di rumah ini. Sementara bukti CCTV yang diperlihatkan ke kepala desa kutengok hanya 2-4 kali. Kenapa tidak datang, kan begitu dekatnya kesini, biar kami ingatkan cucu kami itu," tandas Nenek korban.

Ayah dan nenek korban berharap kasus ini diproses. Tekanan dan tuduhan terhadap keluarganya yang dicap pencuri, pihaknya hanya berserah kepada Allah SWT.

"Idokkon hami panakko, huserahkon ma songoni tu Na Kuaso (Dituduh kami keluarga pencuri, biarlah kuserahkan pada yang Maha Kuasa)," tandas nenek yang sudah mulai rabun ini.

Terpisah, Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan saat dikonfirmasi terkait kasus kekerasan anak menyebut pihak Kepolisian sedang melakukan penyelidikan termasuk memeriksa beberapa saksi dan memastikan minggu ini akan melakukan penetapan tersangka.

"Dalam waktu dekat pihak kepolisian akan melakukan gelar perkara dan insyaallah minggu ini akan menetapkan tersangka," tutur Ginda kepada Mitanews, Senin 11 Agustus 2025.(FH)***

Baca Juga :
Pengajian ke-3;Malam Minggu Masjid Agung Medan Kian Ramai, H Yuslin Siregar: “Alhamdulillah”

News Feed