6 OPD Binjai Dipanggil Kejari, Terkait Dana Insentif Fiskal 2024
BINJAI.Mitanews.co.id ||
Polemik mengenai carut marutnya dana insentif fiskal (DIF) tahun 2024 mulai menemui titik terang, 6 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di panggil Kejaksaan Negeri Binjai untuk di mintai keterangan.
Hal itu tertuang dalam surat perintah Kepala Kejari Binjai Nomor : Print-05/L.2.11/Fd.1/052025 tertanggal 8 Mei 2025, telah memanggil beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pantauan awak media di Kejari Binjai, tampak sejumlah Pejabat memasuki Ruangan Kepala Kasi Pidsus lantai dua.
Kasi Inteligen Kejaksaan Negeri Binjai Noprianto Sihombing dalam keterangan nya membenarkan pemanggilan 6 pejabat tersebut terkait dana DIF tahun 2024.
"Ya benar hari ini ada 6 pejabat yang kita panggil untuk dimintai keterangannya terkait penggunaan dana DIF," ujar Noprianto, Senin (26/5/2025) diruang kerjanya.
Masih kata Noprianto, 6 Pejabat yang di panggil yaitu Sekda Kota Binjai Irwansyah, Kadis PUPR, Ridho Indah Purnama, PLT Kados Ketapang dan Pertanian Sofyan, Kabag Hukum Pemko Binjai, Muhammad Iqbal serta Kepala Inspektorat, Eka Edi Putra.
"Dari enam pejabat yang di panggil hari ini untuk hadir dimintai keterangannya, dua diantaranya tidak hadir yaitu Sekda dan PLT Kadis PUPR, alasan mereka tidak hadir sedang ada kegiatan, kata Noprianto di ruang kerjanya.
Noprianto menyampaikan ini adalah awal proses pemeriksaan ini berfokus jumlah DIF yang diterima Pemko Binjai.
"Sebelumnya disebut Pemko Binjai menerima dana DIF sebesar 32 miliar, setelah kita dalami ternyata sebesar Rp 20,8 miliar, katanya.
Lanjut Kasi Intel Noprianto, dana yang bersumber dari pusat tersebut kemungkinan bisa saja terindikasi disalahgunakan oleh yang penerima.
"Kita mengetahui saat ini, dana DIF itu dipergunakan untuk membayar hutang, yang pastinya akan kita telusuri lagi, hutang tersebut tahun berapa," urainya.
Ditambahkan Noprianto, Sesuai aturan, anggaran yang diberikan di peruntukan untuk tahun berjalan.
"Tahun berjalan akan dipertanggung jawabkan pada awal Januari-Desember, kalau memang dana itu dipakai diluar dari itu, maka akan kita lihat Petunjuk Teknis (Juknis) yang mengatur hal tersebut," tambahnya.
Sambung Noprianto, ini adalah langkah awal penyelidikan dan tidak tertutup kemungkinan akan terus berkembang.
"Setiap pihak yang terkait DIF ini, tentu akan kita panggil untuk dimintai keterangan," ungkap Noprianto.
Terpisah PLT Kadis PUPR Kota Binjai Ridho Indah Purnama saat dikonfirmasi via WhatsApp seluler menyebut bahwa ketidak hadirannya memenuhi panggilan Kejari Binjai itu karena ada rapat pembahasan persiapan serah terima kelola Pembangunan Pasar Binjai.(mn.20)***
Baca Juga :
Kajati Sumut : Jaksa Korban Pembacokan Tidak Pernah Tangani Perkara Atas Nama Pelaku