oleh

67 Kades di Tapsel Bakal Dijabat PNS, SQ: Ada Apa dan Apa Ada!

-Daerah-13,824 views

TAPSEL.Mitanews.co.id ||


Sebanyak 67 Kepala Desa di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) yang berakhir masa jabatannya di tahun 2024, akan dijabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga 1 tahun lamanya dan bahkan bisa lebih.

Padahal Menteri Dalam Negeri melalui surat nomor 100.3.5.5/244/SJ Perihal: Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 tertanggal 14 Januari 2023 atau sekitar sembilan bulan yang lalu, telah memberi ruang kepada Bupati dan Walikota se Indonesia mempercepat pelaksanaan pemilihan Kepala Desa (Pllkades).

Adapun Pilkades yang dipercepat pelaksanaannya itu ialah desa-desa yang masa periode Kepala Desanya berakhir antara 1 November 2023 sampai selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024.

Para Kepala Desa di Kecamatan Batangtoru yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2024, menyampaikan itu ketika menghadiri reses anggota DPRD Sumatera Utara, Syamsul Qamar, di Desa Garoga, Kamis (19/10/2023).

Tokoh Masyarakat Sumatera Utara H. Syahrul M. Pasaribu saat berbicara di acara reses Anggota DPRD Sumut, yang digelar di Desa Garoga, Batang Toru, Tapsel.

"Jika Pilkades tidak dilaksanakan sampai akhir bulan Oktober ini dan baru boleh dilaksanakan setelah selesai tahapan Pilkada Serentak tahun 2024. Dapat dipastikan Pilkades akan digelar di tahun 2025," kata mereka.

Sebab, bisa saja ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi sehingga terjadi pemungutan suara ulang. Jika Pilkada digelar bulan September atau November 2024, berarti tahapan akan selesai Desember 2024 dan mungkin saja sampai awal tahun 2025.

"Belum lagi proses anggaran Pilkades. Sementara masa jabatan 67 Kepala Desa ini rata-rata berakhir bulan Mei 2024. Artinya ,akan ada PNS yang ditugaskan menjadi Penjabat Kepala Desa di desa kami, hampir 1 tahun lamanya dan bahkan bisa lebih," sebut mereka.

Anggota DPRD Sumut, Syamsul Qamar, sangat prihatin dengan kondisi yang disampaikan para Kepala Desa ini. Semestinya, Pemkab Tapsel tanggap dan apalagi sembilan bulan sebelumnya Mendagri telah menyurati Bupati/Walikota dan Gubernur se Indonesia.

"Kita baru tahu ini dan akan mencari apa alasan 67 Pilkades di Tapsel tidak dipercepat, padahal Mendagri telah memberi peluang untuk percepatannya. Kita juga akan cermati tentang sebenarnya, ada apa dan apa ada," kata SQ dengan nada setengah bertanya.

Tapsel, termasuk daerah yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024. Dapat dipastikan, Pilkades di 67 desa tidak akan digelar sebelum proses Pilkada 2024 berakhir. Kepala Desa yang berakhir jabatannya akan digantikan PNS yang dihunjuk menjadi Penjabat Kepala Desa.

"Padahal kalau dilaksanakan Pilkades dan pelantikan Kades terpilih dilakukan setelah berakhirnya periode Kades saat ini, maka kepemimpinan Kades terpilih jauh lebih efektif dan efisien dalam perjalanan pemerintah desa. Sebab, Kades nya berdomisili di desa yang dipimpinnya," nilai SQ, sapaan Syamsul Qamar.

Pada reses ini, SQ yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar Sumut itu membawa Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Sumut H. Syahrul M. Pasaribu mendampinginya. SQ pun meminta mantan Bupati Tapsel itu memberi tanggapan.

Syahrul Pasaribu membenarkan bahwa sembilan bulan lalu Mendagri menyurati Gubernur, Bupati/Walikota se Indonesia. Yakni tentang pelaksanaan Pilkades pada masa Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024.

Kepada Bupati atau Walikota diminta, apabila di daerahnya ada Kepala Desa yang masa jabatannya berakhir antara 1 November 2023 sampai selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, dibolehkan mempercepat penyelenggaraan Pilkades.

Dalam surat itu juga disampaikan, bagi Bupati atau Walikota yang melaksanakan Pilkades agar berkoordinasi dengan forum komunikasi pimpinan daerah atau forkopimda.

Bupati dan Walikota yang melaksanakan Pilkades sebelum 1 November 2023 ataupun setelah selesai tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, diminta agar melaporkannya ke Gubernur dengan tembusan Menteri Dalam Negeri.

Di Tapanuli Bagian Selatan, Pilkades yang dipercepat dengan mempedomadi surat Mendagri itu telah dilaksanakan Walikota Padangsidimpuan saat dijabat Irsan Efendi Nasution yaitu melaksanakan pilkades tanggal 24 Agustus 2023, sementara akhir masa jabatan seluruh Kepala Desa relatif masih lama.

Tentang apa yang disampaikan para Kepala Desa di Kabupaten Tapsel, Syahrul menyatakan keheranannya. Kemudian ia minta 67 Kepala Desa yang berakhir jabatannya di tahun 2024 itu selalu menjaga kekompakan dan kebersamaan dengan rakyat.

"Jika kebersamaan dan kekompakan terjaga baik dengan rakyat, dalam jangka waktu satu tahun lebihpun Pilkades baru akan digelar dan saudara ikut berkontestasi, insha Allah akan tetap dipilih rakyat," pesan Bupati Tapsel periode 2010-2015 dan 2016-2021 yang tetap peduli pada rakyat yang pernah dipimpinnya itu.

Normalisasi Sungai

Dalam dialog reses, muncul usulan normalisasi Aek Garoga dan Sungai Batang Toru karena terdapat hamparan sawah yang luas dan jika terjadi luapan sungai akan menggenangi sawah seperti yang sering terjadi di Pulo Godang Batangtoru.

Menanggapi usulan itu SQ menyatakan akan memperjuangkannya melalui rapat-rapat DPRD Sumut dengan Dinas terkait di provinsi. Reses ini dihadiri seratusan orang yang terdiri dari para tokoh masyarakat, ulama dan ibu-ibu pengajian. [mn.11]

Baca Juga :
Jembatan Sungai Oyo Tak Kunjung Dikerjakan, Bupati Nias Barat Tagih Janji Rekanan

News Feed