Padang Lawas.Mitanews.co.id | Sebanyak 75 pasangan ikuti sidang itsbat nikah terpadu tahun 2022, di Lapangan Merdeka Sibuhuan, Selasa (20/12/2022).
Sidang itsbat nikah terpadu di gelar Pemerintah Kabupaten Padang Lawas (Pemkab Palas) melalui Dinas Sosial bersama dengan Disdukcapil, Kemenag dan Pengadilan Agama Sibuhuan.
Kabid Pemberdayaan Sosial, Parlindungan Hasibuan S.Pd I memaparkan dasar pelaksanaan kegiatan berdasarkan Surat Keptusan (SK) Bupati Palas No 474/357.1/KPTS/ 2022 tentang kegiatan Sidang Nikah Itsbat Daerah Kabupaten Palas.
Dikatan, sidang itsbat dilaksanakan dalam tiga tahap, dimana tahap I Hari Rabu 07 Desember 2022, tahap II Hari Kamis 08 Desember 2022, dan tahap III Jum'at tgl 09 Desember 2022.
" Adapun peserta dalam kegiatan ini diikuti sebanyak 75 pasangan dari seluruh desa se - kecamatan Barumun, " Imbuhnya.
Sambutan Plt Bupati Palas drg H Ahmad Zarnawi Pasaribu CHt,.MM,.M.SI,.MH (AZP) yang dibacakan Kadis Sosial H Achmad Fauzan Nasution SQ SH.I,.M.P.dI menyampaikan.
Dalam mewujudkan keluarga bahagia sejahtera dan memberikan kepastian serta perlindungan hukum bagi seluruh anggota keluarga, maka itsbat nikah memiliki peran penting bagi pasangan suami istri yang belum tercatat pernikahannya.
" Untuk itu Pemkab Palas melalui Dinas Sosial bekerjasama dengan Pengadilan Agama dan Kemenag melaksanakan sidang itsbat terpadu, yang telah dilalsanakan beberapa hari terakhir, dengan harapan dapat mewujudkan kehidupan keluarga yang lebih baik dan sejahtera sejalan dengan visi dan misi Kabupaten Padang Lawas yang "BERCAHAYA", " Imbuhnya.
Usai kata sambutan, Kadis Sosial bersama dengan Kakan Kemenag, Ketua MUI, Ketua PA Sibuhuan, Kadisdukcapil,Kapolsek memberikan Buku Nikah, KTP baru, NIK kepada pasangan tertua Amirajam Daulay dengan Darti Hutabarat alamat Desa Tanjung Botung.
Selanjutnya kepada pasangan termuda Rialdy Lubis dengan Lisna Herayani Harahap alamat Bulusonik.(FH)
Baca Juga : Geger Penemuan Mayat Wanita Dalam Kontrakan di Kelurahan Jati Karya