oleh

8 Pelayan Cafe Remang-Remang di Tapteng Terjaring Razia, 4 Orang Masih di Bawah Umur

-Daerah-3,736 views

8 Pelayan Cafe Remang-Remang di Tapteng Terjaring Razia, 4 Orang Masih di Bawah Umur

TAPTENG.Mtanews.co.id ||


Kegiatan Razia Gabungan yang dilaksanakan oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tapanuli Tengah bersama DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah dan Polsek Barus pada Jum'at  (10/10/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB tersebut, mengungkap praktik memprihatinkan di sebuah cafe remang-remang.

Pasalnya, dari delapan orang pelayan yang diamankan dari kafe remang-remang tersebut, yakni Cafe Laung, yang berlokasi di Desa Sijungkang Kecamatan Andam Dewi itu, ternyata empat orang diantaranya masih di bawah umur.

Disinyalir, Tempat hiburan malam tersebut mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pelayan kafe dan diduga sekaligus sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Adapun identitas 8 (delapan) orang pelayan cafe perempuan yang terjaring Razia tersebut adalah dengan inisial :

1 BP (15) warga Jl. Sutan Panindoan, Kota Padangsidempuan.

2. AS (14) warga Jl. Sutan Panindoan, Kota Padangsidempuan.

3. MU (23) warga Pasar 7 Medan Martubung, Kota Medan.

4. KS (20) warga Bagan Percut Sei Tuan, Kota Medan.

5. RR (14) warga Pasar 1 Medan Martubung, Kota Medan.

6. DL (39) warga Bagan Percut Sei Tuan, Kota Medan.

7. JS (20) warga Pasar 5 Matita Martubung Medan, Kota Medan.

8. AJAH (14) warga Pasar 7 Medan Martubung, Kota Medan.

Ketua DPRD Tapanuli Tengah, Ahmad Rivai Sibarani, yang juga ikut dalam razia tersebut menjelaskan bahwa seluruh wanita yang diamankan tersebut bukan warga Tapanuli Tengah.

"Mereka itu berasal dari luar daerah dan sudah lama bekerja di lokasi tersebut. Tentu ini tidak bisa dibiarkan. Harus ada efek jera agar tidak mudah lagi mempekerjakan anak di bawah umur di warung remang-remang,” tegas Ahmad Rivai saat meninjau rumah singgah Dinas Sosial, di Pandan, pada Senin (13/10/2025).

Diketahui, kedelapan orang wanita yang diamankan dari cafe remang-remang tersebut, sementara ini dititipkan di rumah singgah Dinas Sosial Tapanuli Tengah.

Dari delapan orang yang terjaring razia gabungan tersebut, empat orang di antaranya sudah dewasa, dan akan segea dikirim ke panti rehabilitasi tuna susila Parawarsa, di Berastagi.

Sedangkan empat orang wanita lainnya, yakni AS (14), BP (15) asal Kota Padangsidimpuan, serta RR (14), AJAH (15) asal Kota Medan, diminta untuk dilaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tapanuli Tengah.

“Ini tidak bisa dibiarkan lagi. Kita tunggu niat dari Pemkab Tapteng dalam hal ini Saptol PP, apakah mau melaporkan keempat anak di bawah umur yang terjaring razia kemarin, atau dilepaskan begitu saja ke pihak keluarganya,” ucap Ahmad Rivai.

Sebab, dalam keterangannya, keempat remaja itu mengaku telah melayani tamu bukan hanya untuk menemani minum, tetapi juga untuk berhubungan layaknya suami-istri di kamar yang ada di Cafe Laung tersebut, yang diduga milik Larencius Pasaribu.

“Selain menemani minum, kami juga melayani tamu untuk ngamar. Tarifnya tergantung negosiasi,” ujar salah satu wanita yang terjaring razia gabungan tersebut, dalam pengakuannya saat ditanyai.

Menanggapi pengakuan mengejutkan dari wanita yang terjaring razia tersebut, Ketua DPRD Tapanuli Tengah, Ahmad Rivai Sibarani meminta Pemkab Tapanuli Tengah dan aparat penegak hukum, agar menindak tegas pemilik Cafe serta penyalur pekerja di bawah umur tersebut, agar kasus serupa tidak terulang lagi.(MN.16)***

Baca Juga :
Wabup Asahan Hadiri Penampilan Seni Budaya Etnis Tionghoa Memukau di PSBD Ke-VI

News Feed