9 Parpol Pengusung KEDAN Desak Polres Tapteng Usut Pelaku Pemalsuan Tanda Tangan Ketua dan Sekretaris PDI-P Nonaktif
TAPTENG.Mitanews.co.id ||
Sebanyak sembilan Partai Politik pengusung pasangan bakal calon (balon) Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul (KEDAN), mendesak Polres untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dalam proses pendaftaran pasangan calon (paslon) Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi ke KPU Tapanuli Tengah pada tanggal 4 September 2024 lalu.
Ketua Partai Gerindra Tapanuli Tengah, Hazmi Arif Simatupang, bersama para ketua dan pengurus parpol pengusung pasangan KEDAN, menyampaikan desakan ini dalam konferensi pers yang digelar di Center Pemenangan KEDAN, di Pandan, pada Rabu (11/9/2024).
"Kami sangat menyayangkan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua dan Sekretaris DPC PDI-P Nonaktif dalam surat yang diajukan ke KPU Tapteng untuk meminta akses Silon guna mendaftarkan pasangan lain,” kata Hazmi.
Hazmi menegaskan bahwa dugaan pemalsuan tanda tangan ini sangat merugikan sembilan partai politik pengusung KEDAN, mengingat PDI-Perjuangan sebelumnya telah mendukung dan mengusung pasangan KEDAN di Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah tahun 2024.
"Kami berharap kasus ini bisa segera diselesaikan agar masyarakat tahu apa yang sebenarnya terjadi dalam proses pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati Tapteng,” tegas Hazmi.
Lebih lanjut, Hazmi mengungkapkan bahwa ada surat dari DPC PDI-Perjuangan Tapteng yang mencabut dukungan dari pasangan KEDAN, yang diterima oleh PAN dan Golkar pada tanggal 6 September 2024 lalu.
Sementara beberapa partai politik pengusung pasangan KEDAN lainnya menolak menerima surat tersebut karena berbagai kejanggalan.
“Surat dari DPC PDI-P itu bertanggal 3 September, tapi diserahkan pada tanggal 6 September malam sekitar pukul 21.OO WIB lewat,” jelas Hazmi.
Selain itu, Hazmi juga mengungkapkan bahwa ada juga upaya yang dilakukan dengan mengirimkan surat tersebut melalui Pos, namun ditolak oleh Parpol pengusung pasangan KEDAN.
“Ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh PDI-P Tapteng untuk menyiasati proses pendaftaran pasangan Masinton-Mahmud yang telah ditolak oleh KPU Tapteng,” ungkap Hazmi.
Hazmi juga menegaskan bahwa hingga saat ini gabungan 9 partai politik pengusung pasangan KEDAN tetap solid dalam menghadapi persoalan ini.
“Dan kami juga berharap, agar apa yang sudah diputuskan oleh KPU Tapteng hanya satu pasangan calon yang diterima pendaftarannya dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya,” tegas Hazmi.
Sementara itu, calon Bupati Tapteng, Khairul Kiyedi Pasaribu, menyatakan sangat menyayangkan adanya pemalsuan tanda tangan ini dan meminta Polres Tapteng lmenindak tegas pelakunya.
“Saya sebagai Calon Bupati dan juga Ketua Partai Politik berharap kepada Polres Tapteng untuk menindak tegas pelakunya, karena ini bisa merugikan partai politik, dan bisa menimbulkan masalah yang lebih besar lagi. Dan kami juga meminta Polres Tapteng untuk menyelidiki dalang pemalsuan tanda tangan tersebut agar ada efek jera dikemudian hari,” tegas Kiyedi Pasaribu yang juga mantan Ketua DPRD Tapteng itu.
Sebelumnya, Ketua dan Sekretaris DPC PDI-Perjuangan Tapteng Nonaktif, Horas Sampetua Hutagalung dan Ronal Pakpahan, telah melaporkan kasus ini ke Polres Tapteng pada tqnggal 9 September 2024 lalu dengan dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan dalam tiga surat resmi yang digunakan untuk mendaftarkan pasangan Masinton-Mahmud ke KPU Tapteng.
Laporan tersebut telah diterima oleh pihak Polres Tapanuli Tengah dengan Nomor LP: STPL/B/344/IX/2024/SPKT/Polres Tapanuli Tengah/Polda Sumut.
Dalam keterangannya, Ronal Pakpahan menjelaskan bahwa pada tanggal 3 September 2024, kepengurusan mereka sebagai Ketua dan Sekretaris DPC PDI-Perjuangan Tapteng telah dibebastugaskan sampai dua bulan ke depan.
Namun, pada tanggal 4 September 2024 ada tiga surat dari DPC PDI-Perjuangan Tapteng ke KPU Tapteng dengan menggunakan tanda tangan Horas sebagai Ketua DPC PDI-Perjuangan Tapteng, dan Ronal Pakpahan sebagai Sekretaris.
Adapun ketiga surat tersebut yaitu berupa Surat Tugas Nomor: 141/ST/DPC.29.04-B/IX/2024 tentang penunjukan admin operator Silon dan Sipol DPC PDI-Perjuangan Tapteng.
Kemudian, Surat Nomor: 01/EKS/DPC.29-B/IX/2024, tentang permohonan pembukaan akses Silon pasangan bupati dan wakil bupati Masinton-Mahmud.
Dan yang ketiga adalah surat pemberitahuan pendaftaran pasangan Masinton-Mahmud.
“Kuat dugaan kami bahwa surat yang keluar dari DPC PDI-Perjuangan Tapteng tertanggal 4 September 2024 itu dipalsukan atau discan tanda tangan kami. Karena itulah kami membuat pengaduan ini agar terungkap siapa pelaku pemalsuan ini,” tegas Ronal.(MN.16)***
Baca Juga :
Dalih Peringatan HUT RI, Desa Pinang Damai Kutip Dana dari Perusahaan