
LABUSEL.Mitanews.co.id | Aksi blokade jalan kembali terjadi di dusun Sumberjo desa Asam Jawa kecamatan Torgamba kabupaten Labuhan batu Selatan, Kamis (25/08/2022).
Khoiruddin Batubara penanggung jawab aksi mengatakan , masyarakat desa Asam Jawa meminta ketegasan Pemerintah kabupaten Labuhan batu Selatan menjalankan isi PERBUP Labuhan batu Selatan nomor 22 tahun 2019 tentang klasifikasi jalan.
Menurutnya, pemerintah kabupaten Labuhan batu Selatan terkesan takut terhadap pengusaha untuk menjalankan peraturan tersebut di Desa Asam Jawa.
Secara terpisah kepala dinas perhubungan Labuhan batu Selatan Ahmad Sukri Siregar S.stp saat di konfirmasi via telepon seluler, membenarkan tentang aksi tersebut, "dalam aksinya masyarakat meminta ketegasan Pemkab Labusel dalam menegakkan PERBUP Labusel nomor 22 tahun 2019",katanya.
Meskipun berstatus sebagai jalan desa ungkapnya, jalan Desa Asak Jawa merupakan akses utama untuk kepentingan orang banyak dan termasuk juga didalamnya ada banyak perusahaan besar yang ikut menggunakan akses jalan tersebut.
"Yang mana perusahaan yang menggunakan akses jalan desa tersebut adalah perusahaan yang berhubungan langsung dengan Pemkab Labusel oleh karena itu Pemkab Labusel harus menyeimbangkan PERBUP Labusel nomor 22 tahun 2019 tersebut sehingga saling menguntungkan satu dengan yang lain", ungkapnya.
Kita pastikan Pemkab Labusel bersama DPRD Labusel harus duduk bersama dengan perusahaan pengguna jalan desa Asam Jawa yang artinya perusahaan harus patuh dengan aturan yang ada dan perusahaan harus siap dan mau terlibat langsung akan perawatan akses jalan tersebut, Pungkasnya.(Manullang)
Baca Juga : Rahudman Apresiasi Kepedulian LaNyalla Bangkitkan Semangat Pemuda