Labusel.Mitanews.co.id | Dinas Pertanian dan Perkebunan Labuhan batu Selatan gelar sosialisasi PSR (Peremajaan Sawit Rakyat) di Grand Summa blok IX kecamatan Kota Pinang, Selasa (30/08/2022).
Kadis Pertanian dan Perkebunan Labuhan batu Selatan Azzaman Parapat ST.MM dalam sambutannya menyampaikan, tata cara peremajaan sawit rakyat di atur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 3 tahun 2022.
Ada dua tata cara peremajaan sawit rakyat, pertama disebut cara kedinasan artinya dinas pertanian, perkebunan kabupaten dapat melaporkan langsung ke lembaga pengelola dana peremajaan sawit rakyat yang disebut Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tanpa melalui dinas terkait di provinsi, terangnya
Kemudian yang kedua lanjut Azzaman, dengan cara kemitraan yaitu sistem bermitra terhadap perusahaan Perkebunan dengan melaporkan langsung ke BPDPKS tanpa harus melalui dinas terkait di kabupaten maupun di propinsi, ujarnya.
Bupati Labuhan batu Selatan H Edimin dalam arahannya menyampaikan, sosialisasi Peremajaan Sawit Rakyat ini di gelar untuk rakyat.
Saya tekankan kepada Camat, Kepala Desa sampai ke kepala dusun harus berperan aktif memaparkan kepada petani sawit tentang tujuan Peremajaan Sawit Rakyat, terutama petani sawit harus menggunakan bibit unggul dalam peremajaan sawit, pungkasnya.
Hadir dalam acara bupati Labusel H Edimin, unsur Muspida Labusel pejabat kantor pertanahan Labusel Ardi Saputra Sinaga S.tr kepala UPT KPH VII Elvin Situngkir S.TP ,Kacab Bank Sumut Alamsyah dan para Camat,kades seluruh Labusel mewakili perkebunan yang ada di Labusel.(Manullang)
Baca Juga : Andika, Strong Leader dan Internasionalisasi Kepemimpinan