oleh

PTUN Medan Menangkan Bupati Tapteng Atas Gugatan Tentang Keputusan Hasil Pilkades di Desa Sogar

-Hukum-2,161 views

TAPTENG.Mitanews.co.id | Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) menang atas gugatan perihal gugatan Tata Usaha Negara yang diajukan oleh para Penggugat, yakni Daniel Juliarto Simamora dan Deprido Pasaribu, warga Desa Sogar, Kecamatan Andam Dewi, Kabupaten Tapanuli Tengah, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.

Keduanya menggugat Keputusan Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani ke PTUN Medan dengan Nomor: 2657/DPMD/2021 Tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2021 lalu.

Hal ini disampaikan Kabag Hukum Pemkab Tapanuli Tengah, Fredy Sitompul, SH kepada wartawan, diruang kerjanya, pada Kamis (17/11/2022).

Fredy menjelaskan bahwa, alasan kedua penggugat itu melakukan gungatan atas Keputusan Bupati Tapanuli Tengah tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2021 lalu, karena menurut mereka yang menang pada Pilkades Desa Sogar, Kecamatan Andam Dewi, bukanlah John Wesley, melainkan Miresis Marpaung.

“Mereka pun telah mengajukan gugatan ke PUTN Medan dengan Nomor Register Perkara Nomor: 56/G/2022/PTUN.MDN tertanggal 13 Mei 2022,” kata Fredy Sitompul, selaku Kabag Hukum Pemkab Tapteng.

Fredy juga mengungkapkan bahwa dalam proses persidangan tersebut, pihak Pemkab Tapanuli Tengah melalui Kuasa Hukum dan Bagian Hukum pemkab Tapanuli Tengah telah menyampaikan jawaban Duplik dan sebanyak 11 (sebelas) berkas bukti tertulis. 

Selain itu, turut juga dihadirkan dua orang saksi, yakni Miresis Marpaung (calon Kades menurut versi penggugat sebagai pemenang) dan Marangin Simamora.

Lebih lanjut, Fredy menceritakan bahwa setelah melalui beberapa tahapan persidangan, Majelis Hakim Tata Usaha Negara Medan yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, akhirnya membacakan dan menjatuhkan putusan secara online, pada tanggal 16 November 2022 lalu, dengan Amar Putusan sebagai berikut,:

a. Dalam Eksepsi, Majelis Hakim menyatakan Menerima Eksepsi dari Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang para Penggugat tidak mempunyai kapasitas dalam mengajukan Gugatan Aquo.

b. Dalam Pokok Perkara, Majelis Hakim menyatakan Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak diterima dan Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara tersebut sebesar Rp 763.700.

“Mencermati Amar Putusan tersebut, kami meyakini bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim yang tidak menerima gugatan Penggugat dengan alasan gugatan Penggugat tidak memiliki legal standing, adalah telah tepat. Karena pada prinsipnya, yang berhak megajukan gugatan Tata Usaha Negara adalah, orang atau Badan Hukum yang memiliki hubungan hukum atau dirugikan secara langsung sebagai akibat Surat Keputusan yang diterbitkan oleh pejabat administrasi negara dimaksud,” jelas Fredy.

Sedangkan dalam kasus Aquo, Penggugat bukan pihak yang terkait langsung sebagai pihak yang dirugikan. Dan lebih dari itu, bahwa dalam sengketa administrasi negara tidak dikenal gugatan perwakilan atau class action.

Fredy juga berharap, dengan telah diputuskannya gugatan Penggugat oleh PTUN Medan, kami berharap tidak ada lagi keberatan dari masyarakat Desa Sogar atas terpilihnya saudara John Wesley sebagai Kepala Desa Sogar, Kecamatan Andam Dewi. 

"Dukunglah program-program dan kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Sogar kedepannya, di bawah kepemimpinan John Wesley,” ajaknya mengakhiri.(MN.16)

Baca Juga : Copot Sekda Menggema dari 3 Fraksi DPRD Tapteng

News Feed