oleh

Ratusan karyawan PT MAL Mogok Kerja

-Peristiwa-1,873 views

Pelalawan.Mitanews.co.id ||


Ratusan karyawan PT Mekarsari Alam Lestari (MAL) mogok kerja, untuk mendapatkan aspirasi dalam bekerja sebagai buruh di perusahaan PT MAL.

Dalam aksi mogok kerja itu dilaksanakan, Rabu 12-7-2023, aksi tersebut bertepatan dikantor kebun PT MAL, dihadiri oleh Ratusan karyawan, dari serikat buruh SBNI dan SBRM. Aksi mogok tersebut mulai pukul 007wib pagi.

Aksi ini pada pukul 13.30 wib-19.30 manajemen perusahaan mengadakan notulen rapat mediasi,dengan dinas tenaga kerja bersama karyawan atau dengan serikat buruh nasional Indonesia (SBNI), serikat SBRM. Setiap perwakilan ada 4 orang, perwakilan dari depekom SBNI Firman Luaha, ketua Depeda kabupaten Pelalawan Politinus Giawa, kuasa hukum SBNI Budi Yono, SH.,MH, ketua SBRM, tim mediator dinas tenaga kerja kabupaten Pelalawan Razali, SH, Khairuman, SH.,MH.

Sedangkan dari pihak perusahaan di wakili Manager perusahaan PT MAL Mulhasdi, Humas PT MAL beserta para staf perusahaan. Dalam notulen rapat mediasi tersebut berdasarkan ketentuan undang-undang No2 tahun 2004 pasal13 ayat 1, antar pihak pertama dan pihak kedua telah mencapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui notulen rapat mediasi. Pihak pertama telah merealisasikan permohonan dari pihak kedua antara lain:
1.Penentuan HK sudah dievaluasi
kembali berdasarkan basis borong.
2. Pekerjaan perempuan disesuaikan kemampuan dan norma HK.
3. Alat kerja dilengkapi dengan baik untuk masing-masing karyawan panen dan until pupuk.
4. Premi pelangsir buah ke TPH diusulkan ke Management untuk ditambah.
5. Diusulkan dibuat PP/PKB.
6. Mulai tanggal 13-7-2023 Karyawan sudah bisa bekerja seperti biasa.

Berdasarkan enam atem isi notulen tersebut, ketua Depeda SBNI Politinus Giawa, dan Kuasa hukum SBNI Budi Yono Hutagaol, SH.,MH, apalagi perusahaan tidak menepati notulen tersebut atau tidak penuhi usulan kami perjanjian kerja bersama (PKB), maka "kami seluruh karyawan akan melakukan demonstrasi besar-besaran," kami tidak lagi mogok tapi melakukan demonstrasi tegas Budi Yono dan ketua Depeda SBNI.

Lanjut Budi kami akan memberikan waktu kepada pihak perusahaan atau pihak manajemen tujuh hari, bila perjanjian kerja bersama tidak juga di realisasikan dalam waktu tujuh hari, maka kami akan melakukan demonstrasi lagi. Sampai permohonan kami dikabulkan oleh perusahaan tutup Budi Yono.(Davidson)

Baca Juga :
Danrem 023 KS Kunker di Nias Utara

News Feed