NIAS.Mitanews.co.id ||
Kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Nias melalui Kepala Bidang Komunikasi dan Informatika, Budiaman Mendrofa, SE, M..I.Kom., menjelaskan tentang gugatan Be’aro Zebua terhadap Bupati Nias atas Pembatalan Hasil Pemilihan Kepala Desa Mondrali Kecamatan Idanogawo Tahun 2022 ditolak Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Medan yang tertuang dalam putusan Nomor : 44/G/2023/PTUN.Medan tanggal 8 Agustus 2023.
Selanjutnya Kabid menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Nias pada Pemilihan Kepala Desa pada Tahun 2022, Bupati Nias mengeluarkan surat nomor: 140/3326/SPMD2A/2022 Tanggal 27 Desember 2022 hal Pembatalan Hasil Pemilihan Kepala Desa Mondrali Kecamatan Idanogawo.
Pembatalan tersebut berdasarkan ketentuan pasal 33 huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juncto Pasal 19 ayat (6) huruf i dan ayat (7) huruf k Peraturan Bupati Nias Nomor 22 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Nias sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nias Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nias Nomor 22 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Nias.
Atas Surat tersebut, Be’aro Zebua menggugat Bupati Nias di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada tanggal 16 maret 2023 dengan mendaftar secara online yang dilakukan oleh kuasa hukumnya.
Atas Gugatan Be’aro Zebua tersebut, Bupati Nias selaku Tergugat memberikan Kuasa kepada personil Bagian Hukum Setda Kabupaten Nias untuk mewakili pemberi Kuasa dalam mengikuti proses persidangan yang dilaksanakan secara hybrid (off line dan on line).
Persidangan perkara tersebut dimulai tanggal 02 Mei 2023 dengan agenda Pembacaan Gugatan oleh Penggugat. Tergugat melalui Kuasanya juga menyampaikan Jawaban, Duplik dan Bukti Surat, Saksi dan Konklusi (kesimpulan) sesuai jadwal persidangan yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim.
Hasil proses persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, kata Kabid, Majelis Hakim memutuskan dalam amar putusan menyatakan bahwa Eksepsi tergugat tidak terima untuk seluruhnya dan dalam pokok perkara Menolak gugatan Penggugat seluruhnya dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 596.500,- (Lima Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Lima Ratus Rupiah).
Selain itu, Kabid ungkapkan, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan tersebut menunjukkan bahwa Bupati Nias dalam menerbitkan Surat Nomor 140/3326/SPMD2A/2022 Tanggal 27 Desember 2022 hal Pembatalan Hasil Pemilihan Kepala Desa Mondrali Kecamatan Idanogawo, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga yang disampaikan oleh Be’aro Zebua tidak sesuai dengan fakta yang ada, bahwa penerbitan surat Bupati Nias tersebut juga mempedomani surat Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Nomor: 100.3.5.5/6695/BPD tanggal 12 Desember 2022 hal Pemilihan Kepala Desa Mondrali Kabupaten Nias.(ad)
Baca Juga :
Viral Perkelahian Antar Siswa MTs Al Washliyah, Polsek Tanjung Beringin Bergerak Cepat