TAPTENG.Mitanews.co.id ||
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng) melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Tengah memberikan pembekalan tugas kepada para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru hasil pengadaan tahun 2022 di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, pada Kamis (19/10/2023) kemarin.
Acara pembekalan tugas bagi para PPPK Guru tersebut dibuka oleh Pj Bupati Tapanuli Tengah Elfin Elyas melalui Pj Sekdakab Tapteng Herman Suwito sekaligus mengimbau seluruh PPPK Guru untuk bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Tapteng, Boy Rahman Hasibuan dalam sambutannya berharap kepada para guru honorer yang telah diangkat menjadi PPPK Guru di lingkungan Pemkab Tapteng, untuk lebih semangat bekerja serta mengajar para siswa-siswa di sekolahnya masing-masing.
"Harapan kita, dapat lebih semangat untuk mengajar, apalagi terkait implementasi kurikulum merdeka belajar. Para guru dapat lebih semangat lagi mempelajari kurikulum tersebut agar dapat diajarkan kepada seluruh siswa-siswi di sekolahnya masing-masing,” ucap Kadis Pendidikan Tapteng, Boy Rahman Hasibuan didampingi Kabidnya, yakni Ahmad Yudi Siregar.
Sementara itu, Kepala BPKPAD Tapteng, Basyri Nasution dalam kesempatan tersebut memberikan penjelasan terkait keterlambatan pembayaran gaji para PPPK di Tapteng untuk bulan September 2023.
Pasalnya, para PPPK telah bertanya-tanya mengapa gaji mereka di bulan September 2023 belum dibayarkan, sedangkan gaji bulan Oktober 2023 sudah mereka terima atau dibayarkan.
Penjelasan Kepala BPKPAD Tapteng ini mengacu pada Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang petunjuk teknis pembayaran gaji dan tunjangan jabatan fungsional PPPK.
"Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa gaji PPPK akan dibayarkan berdasarkan tanggal pengangkatan dan pelaksanaan tugas yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT). Aapabila seorang PPPK diangkat pada tanggal 1 Januari 2023 dan sudah melaksanakan tugasnya dibuktikan dengan SPMT pada 4 Januari 2023, maka gaji PPPK mulai dibayarkan pada bulan Januari 2023. Namun, jika SPMT nya diterbitkan setelah tanggal 4 Januari 2023, maka gaji PPPK nya akan diberikan pada bulan berikutnya setelah SPMT diterbitkan," jelas Kepala BPKPAD Tapteng, Basyri Nasution.
Basyri mencontohkan bahwa jika seseorang diangkat pada tanggal 1 Januari 2023 dan SPMT-nya diterbitkan pada 7 Januari 2023, maka gaji PPPK akan diberikan mulai bulan Februari 2023. Untuk PPPK Tapteng hasil pengadaan tahun 2022, bahwa SK pengangkatannya diterbitkan pada tanggal 27 Juni 2023, sedangkan SPMT nya diterbitkan pada tanggal 21 Agustus 2023. Maka oleh karena itu, gaji PPPK tersebut baru dapat dibayarkan mulai bulan September 2023.
"Sebenarnya kalau SPMTnya terbit tanggal 1 Juli, mereka punya hak menerima gaji bulan Juli. Namun karena SPMT mereka terbit tanggal 21 Agustus, sehingga mereka berhak menerima gaji sejak bulan September 2023,” ungkap Basyri.
Lebih lanjut, Basyri menjelaskan bahwa proses penerbitan SPMT pada tanggal 21 Agustus 2023 itu terjadi dengan jarak yang cukup lama dari keluarnya SK PPPK pada tanggal 27 Juni. Hal ini disebabkan oleh proses melengkapi pemberkasan yang memakan waktu.
Meskipun ada keterlambatan dalam pembayaran gaji PPPK untuk bulan September, Basyri menegaskan bahwa gaji tersebut tidak akan bisa digunakan untuk kepentingan lain dan akan segera dicairkan ke rekening masing-masing PPPK. Dengan demikian, para PPPK dapat segera menerima gaji mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jadi kalau ditanya mengapa gaji September belum dibayar, hal itu karena SPMT mereka terbit tanggal 21 September 2023, sedangkan proses entri gaji mulai tanggal 4 sampai tanggal 10 sudah close. Daftar gaji untuk September, itu dicetak tanggal 30 Agustus. Sehingga gaji PPPK untuk September terjadi pembayaran susulan pada Oktober. Besok mungkin sudah masuk ke rekening gaji PPPK. Yakinlah, gaji PPPK untuk September itu tidak akan bisa kami gunakan untuk kepentingan lain,” tegas Basyiri mengakhiri.
Turut hadir dalam pembekalan tersebut, perwakilan dari Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tapteng.(MN.16)
Baca Juga :
Pentas Musik Rock Piala Walikota Medan Sisakan Masalah, Para Pendukung Acara Belum Dibayar