Kejari Palas Berhasil Selamatkan Uang Negara Sebesar 463 Juta Sepanjang Tahun 2023
PALAS.Mitanews.co.id ||
Kejaksaan Negeri Padang Lawas (Kejari Palas) tangani empat perkara korupsi sepanjang 2023 dan berhasil selamatkan uang negara Rp. 463.450.000.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana khusus (Pidsus) Rachmat Hidayat, SH, kepada wartawan, Kamis 04 Januari 2024, menyebut di tahun 2023 Kejari Palas telah berhasil menangani empat perkara tindak pidana korupsi.
Diantaranya termasuk tindak pidana korupsi (Tipikor) pengerjaan proyek peningkatan jalan Sisupak-Latong, sumber dana APBD Palas tahun 2018 sebesar Rp.10 miliar.
Dan penyidikan Tipikor pengelolaan dana desa Sisoma TA 2016-2022 telah sampai tahap penetapan tersangka Mantan Kepala Desa inisial PMN.
Tetapi hingga saat ini tersangka belum memenuhi panggilan penyidik, sekalipun telah dilakukan pemanggilan secara patut, bersama tersangka lain berinisial MHN.
Kemudian penyidikan Tipikor pengadaan Website Desa tahun anggaran 2019.
Penyidikan Tipikor penggunaan dana desa Gunung Manaon kecamatan Sosa Timur tahun 2017-2018 dan tahun 2020-2021.
Pada tahap eksekusi Kejaksaan Negeri Padang Lawas juga telah melakukan penetapan MF sebagai DPO karena yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya.
Sehingga belum dapat di eksekusi untuk menjalani putusan Pengadilan Tipikor di PN Medan dengan nomor 72/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn tanggal 12 Januari 2023 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi tahun Anggaran 2019 di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padang Lawas.
" Bagaimanapun, jumlah perkara Tipikor yang ditangani bidang Pidsus Kejari Palas melebihi capaian kinerja. Hal ini tentu tidak terlepas atas kerjasama yang baik dan kerja keras jajaran Kejari Palas," katanya.(FH)***
Baca Juga :
Gus Irawan Pasaribu Dukung Sikap Pj Bupati Tapteng Tolak Politisasi Program PKH