oleh

Lokasi Diduga Dikuasai Politisi, Wacana Pembangunan Pelabuhan Teluk Surin jadi Mimpi

-Daerah-2,853 views


Lokasi Diduga Dikuasai Politisi, Wacana Pembangunan Pelabuhan Teluk Surin jadi Mimpi

ABDYA.Mitanews.co.id ||


Pemerintah Aceh Barat Daya sejak tahun 2010 telah menetapkan larangan megalih fungsingsikan ataupun mengarap kawasan Surin seluas 745 baik secara pribadi, kelompok dan badan hukum.

Lokasi tersebut direncanakan untuk pembangunan pelabuhan surin seluas 50 hektar dan kawasan industri terpadu seluas 695 hektar degan jumblah keseluruhan 745 hektar yang terletak di Teluk Surin Gampong Lama Tuha kecamatan Kuala Batee dan kecamatan Babahrot, Jumat 9 Februari 2022.

Hal tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bupati Aceh Barat Daya yang di tandatangani Jufri Hasanuddin selaku Bupati dengan Nomor : 601/377/2012 tentang penetapan lokasi pembangunan pelabuhan teluk surin dan kawasan industri terpadu kabupaten Aceh Barat Daya.

Namun belakangan mencuat isu bahwa kawasan surin mulai dikuasai atau di garap oleh masyarakat dan politisi bahkan salah satu politisi hendak menjual lahan tersebut, narasumber yang tak ingin disebutkan namanya saat dihubungi MitaNews.co.id menuturkan.

"Menurut koordinat yang dikirimkan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional kabupaten Aceh Barat tanah milik salah satu caleg DPRA yang hendak di jual tersebut masuk dalam lokasi 745 hektar jika ditarik garis miring datar. Tanah tersebut tidak bisa dikeluarkan Sertifikast Hak Milik jadi kalaupun di jual dan ditanami sawit, pemerintah tidak bisa meganti rugi," Ujar salah satu narasumber yang tak mau disebutkan namanya.

Hal yang senada juga disampaikan wakil ketua DPRK Aceh Barat Daya Hendra Fadli, SH saat dimintai tanggapan tentang tanah yang hendak di jual oleh salah satu caleg DPRA namun masuk dalam kawasan surin menyebutkan.

"Tanah tersebut sudah ditetapkan kawasan Surin seluas 745, dan tidak bisa di alih fungsikan serta digarap apalagi tanaman tua seperti sawit hal tersebut sudah menyalahi aturan, dan tanah itu adalah milik negara tidak bisa dikeluarkan Sertifikat oleh BPN apalagi di perjual belikan", ujarnya. (Ali)***

Baca Juga :
Proyek Kabel Laut Internasional ICE IV Konektivitas Intra Asia ke India, Timur Tengah dan Global

News Feed