oleh

Aktivis LSM Desak Bawaslu Profesional Tangani Dugaan Pelanggaran Pemilu di TPS 8 Kalangan

-Daerah-1,147 views


Aktivis LSM Desak Bawaslu Profesional Tangani Dugaan Pelanggaran Pemilu di TPS 8 Kalangan

TAPTENG.Mitanews.co.id ||


Aktivis LSM mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tengah (Tapteng), Sumatera Utara agar bekerja secara profesional dalam menangani dugaan pelanggaran pidana pemilu yang terjadi di TPS 8 Kalangan Kecamatan Pandan.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua LSM Foal Independen, Steven Pasaribu kepada wartawan, pada Senin 1 Maret 2024.

Kepada wartawan, Steven menuturkan bahwa dugaan pelanggaran yang terjadi di TPS 8 Kalangan itu telah terbukti setelah dilakukan penghitungan suara ulang saat rekapitulasi tingkat Provinsi Sumut. Hal itulah yang menjadikan dasar kuat yang menunjukkan adanya potensi pelanggaran pidana pemilu.

Steven pun menekankan, apabila tidak ada bukti yang cukup terhadap dugaan pelanggaran tersebut, hal itu harus diinformasikan secara transparan kepada masyarakat, media massa, serta pihak yang terlibat dalam pengaduan. Tujuannya untuk menghindari asumsi negatif terhadap integritas Bawaslu.

"Dalam menangani kasus ini, kami meminta Bawaslu Kabupaten Tengah untuk bekerja profesional dan memberikan hasil yang jelas dalam waktu tujuh hari ini. Jangan nanti ada asumsi lain dari masyarakat ataupun yang pihak pengadu bahwa Bawaslu “main mata," harap Ketua LSM Foal Independen, Steven Pasaribu kepada wartawan, pada Senin (1/4/2024) di Pandan.

Lebih lanjut, Steven juga mendesak pihak Bawaslu untuk segera memproses kasus tersebut, terutama setelah terjadinya kejadian yang sama di Desa Muara Ore yang berujung pada penetapan tersangka terhadap KPPS.

“Kita minta Bawaslu Tapteng untuk segera memproses dugaan pelanggaran di TPS 8 Kalangan seperti yang terjadi di Desa Muara Ore, karena di tingkat Sumatera Utara kan sudah terbukti setelah dilakukan penghitungan suara ulang, jadi itu harus sama dengan dengan kasus di Muara Ore, harus tersangka juga, ingat kasus itu sama,” tegas Steven Pasaribu.

Steven juga menegaskan bahwa terkait dengan tenggat waktu yang tersisa, pihaknya akan mengambil langkah-langkah lebih lanjut jika Bawaslu tidak memberikan kejelasan dalam penanganan dugaan pelanggaran pidana pemilu di TPS 8 Kalangan. Hal ini sebagai bentuk keseriusan aktivis LSM tersebut dalam menegakkan integritas dan keadilan dalam proses demokrasi pemilihan umum.

“Dalam tujuh hari ke depan, jika kasus ini tidak selesai di Bawaslu, maka kita juga akan kejar ke KPU, jadi bukan Bawaslu saja kita kejar. KPU pun harus kita kejar, karena mereka yang buat pengaduan. Oleh karena itu, KPU pun harus bertanggung jawab tentang masalah pengaduan mereka,” tegasnya kembali.

Sebelumnya, pihak Bawaslu Tapteng menyatakan bahwa petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 8 Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, diduga melakukan kecurangan pemindahan suara beberapa Caleg pada Pemilu 2024 lalu. Dugaan tersebut berdasarkan hasil kajian Bawaslu setelah melakukan klarifikasi terhadap para penyelenggara pemilu mulai dari KPPS, PPS hingga PPK.

“Dugaan kita mereka (KPPS) pelakunya, hanya saja pengakuan belum sinkron, karena tidak ada pemeriksaan konfrontir di Bawaslu, tapi itu hanya akan dilakukan oleh kepolisian,” ungkap Rommi Preno Pasaribu selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tapteng bersama Ketua Bawaslu Tapteng Sinta Dewi Napitupulu, saat bincang-bincang dengan wartawan, pada Senin (1/4/2024) di Pandan.

Dari hasil klarifikasi yang dilakukan, Rommi menjelaskan bahwa pihaknya menduga para pelaku yang terlibat dalam pemindahan suara tersebut yakni petugas KPPS yang bertugas membuka kertas suara dan para petugas yang mencatat penghitungan suara. Rommi juga menyatakan bahwa Bawaslu juga sedang mendalami keterlibatan petugas Pengawas TPS dalam kasus tersebut.

“Kita juga sedang mengkaji penanganaan pelanggaran kode etik terhadap Pengawas TPS yang bertugas di TPS 8 Kalangan itu, apalagi Pengawas TPS tersebut tidak pernah hadir saat dipanggil oleh Bawaslu untuk klarifikasi,” ujar Rommi.

Terungkapnya kasus dugaan pemidahan suara di TPS 8 Kalangan itu, setelah dilakukan penghitungan suara ulang dengan membuka kotak suara saat rekapitulasi suara tingkat Provinsi Sumut. Dari hasil penghitungan suara ulang tersebut, ditemukan perbedaan perolehan suara dari hasil penghitungan yang dilakukan di TPS.

Adapun beberapa perbedaan tersebut diantaranya, hasil perolehan suara Caleg DPRD Tapteng dari Partai NasDem yang awalnya 17 suara bertambah menjadi 45 suara. Kemudian, hasil perolehan suara Caleg DPRD Sumut dari Partai NasDem awalnya 40 suara bertambah menjadi 60 suara. Sedangkan terhadap Caleg dari PAN atas nama Maratanto awalnya memperoleh 56 suara, namun setelah penghitungan ulang malah berkurang drastis menjadi 6 suara.

“Ada juga partai lain seperti PKB bertambah 7 suara, dan suara Demokrat juga bertambah setelah dilakukan penghitungan ulang di tingkat Provinsi Sumut. Atas dugaan pelanggaran tersebut, KPU Tapteng melaporkan petugas KPPS di TPS 8 Kalangan ke Bawaslu, tepatnya pada 13 Maret atau dua hari setelah penghitungan suara ulang di tingkat provinsi," ungkapnya.(MN.16)***

Baca Juga :
Bawaslu Tapteng Sebut Pemindahan Suara di TPS 8 Kalangan Diduga Dilakukan Pihak KPPS

News Feed